Monday, September 29, 2025
spot_img

Pencuri HP Asal Lawang Ditangkap Polisi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG– Warga Dusun Gading Desa Srigading Kecamatan Lawang berinisial B harus berurusan dengan polisi. Pria berusia 43 tahun ini ditangkap di rumahnya karena diduga mencuri handphone (HP) di Kecamatan Singosari.

Ia ditangkap pada Jumat (26/9) lalu setelah polisi menerima laporan dari pencurian yang terjadi di rumah korban, T, 68, warga Desa Watugede Kecamatan Singosari pada 24 Juli 2025 lalu. Peristiwa itu terekam CCTV dan kemudian tersebar di platform TikTok hingga menjadi viral.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Singosari berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti rekaman CCTV yang viral di media sosial. “Dari keterangan korban, pelaku mengambil HP Samsung A13 milik korban saat dalam keadaan lengah,” ujar Bambang.

Saat beraksi, korban diketahui sedang menyiram tanaman di halaman rumah. Begitu kembali, HP yang diletakkan di meja ruang tamu sudah raib. “Pelaku masuk rumah, mengambil handphone, dan kabur dengan sepeda motor Supra X. Aksinya ini sempat terekam CCTV, sehingga menjadi petunjuk kuat bagi penyidik,” jelas Bambang.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti meliputi satu unit HP Samsung A13 warna biru, motor yang digunakan pelaku, dan jaket parasut warna coklat ungu yang dipakai saat beraksi. Bambang menambahkan, pelaku tidak bisa mengelak saat polisi menunjukkan rekaman CCTV dan bukti-bukti lain. Ia pun mengakui perbuatannya saat diperlihatkan rekaman CCTV.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Singosari untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Bambang seraya menegaskan, pelaku dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (den/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img