Wednesday, October 1, 2025
spot_img

Pembebasan Pajak Daerah Akan Dimanfaatkan 1.1 Juta Obyek

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Bimaksakti: Diprediksi Diperoleh Penerimaan Sebesar Rp 299,4 M

MALANGPOSCOMEDIA – SURABAYA, Pemberian pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan 1.108.316 obyek dan diperoleh penerimaan sebesar Rp 297.707.278.318.

Sementara itu pembebasan pengenaan PKB Progresif senilai sebesar Rp 347.547.461 diprediksi akan dimanfaatkan 488 obyek dan akan menghasilkan penerimaan sebesar Rp 1.191.404.637

Hal di atas diungkapkan Kresna Bimasakti, Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim di kantornya, Rabu pagi.

‘’Prediksi kami, dampak kebijakan pembebasan pajak daerah selama dua bulan kalender mulai 1 Oktober sampai 30 Nopember 2025 akan diimanfaatkan masyarakat dengan maksimal,’’ tandas Bimasakti.

Dikatakan Bimasakti, selain progam di atas masih ada lagi dua progam unggulan sejenis yang diprediksi juga akan dimanfaatkan masyarakat Jatim. Yaitu pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk roda dua milik wajib pajak yang masuk dalam data P3KE atau DTSEN.

Di kebijakan progam pembebasan sebesar Rp 469.533.350 dengan 6.224 obyek pajak maka pundi-pundi Bapenda Jatim diperkirakan akan memperoleh penerimaan sebesar Rp 191.607.350.

Kemudian pembebasan tunggakan pokok PKB roda tiga tahun 2024 dan tahun sebelumnya yang dilakukan dengan aplikasi online diprediksi akan dimanfaatkan 1.187 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 107.407.258 dan diprediksi diperoleh penerimaan sebesar Rp 41.990.671.

‘’Total sebanyak 1.123.565 obyek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp 1.553.548.918 dan diperoleh penerimaan sebesar Rp 299.406.829.976,’’ rinci Bimasakti.

Ditambahkan dia, latar belakang kebijakan pembebasan pajak daerah ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat Jatim, meningkatkan penerimaan PAD dan mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan kendaraan

‘’Selain itu progam tahunan Pemprov Jatim ini sekaligus untuk memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur,’’ pungkas Bimasakti dengan menyebutkan, progam ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/712/013/2025 tentang ”Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II”. (has)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img