Saturday, October 4, 2025
spot_img

Pengamat Kebijakan Publik Menilai Pengadaan Chromebook Melalui LKPP Sudah Sesuai Aturan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

JAKARTA – Proses pengadaan perangkat Chromebook oleh kementerian atau pemerintah daerah melalui sistem e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah dianggap sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah, menegaskan bahwa secara kebijakan, pengadaan ini sudah melalui tahapan prosedural dan sistematis yang benar di LKPP.

Trubus menjelaskan bahwa isu utama dalam kasus pengadaan Chromebook bukanlah pada kebijakannya, melainkan pada kemungkinan penyimpangan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya. “Kalau dari kebijakannya sendiri sebenarnya sudah benar, mekanisme prosedurnya sudah dilalui,” ujar Trubus pada Rabu (1/10) lalu.

-Advertisement- HUT
HUT

Lebih lanjut, ia memandang bahwa pengadaan Chromebook pada periode 2019-2022 merupakan respons yang tepat terhadap kebutuhan mendesak untuk menunjang sarana dan prasarana pembelajaran jarak jauh (PJJ). PJJ saat itu diterapkan secara masif akibat lockdown selama pandemi COVID-19, bertujuan memastikan layanan pendidikan tetap berjalan dan mencegah kerugian belajar (learning loss) yang lebih parah.

“Kalau pengadaan Chromebook kan sesuai dengan kebutuhan karena adanya pendidikan jarak jauh. Jadi Chromebook itu nama alatnya, tapi konteksnya infrastruktur, sarana-prasarana untuk layanan pendidikan,” terangnya.

Berdasarkan hasil penelusuran pada situs resmi Inaproc, hingga 30 September 2025 pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook masih berlangsung di beberapa pemerintah daerah (Pemda). Misalnya saja, di Jakarta Barat dengan kuantitas sebanyak 2.150 unit, Jakarta Timur 1.000 unit, Malang 858 unit, Surabaya 348 unit, Medan 561 unit, Banjarmasin 498 unit, Balikpapan 475 unit, dan Bandung 150 unit dengan kisaran harga Rp5-6 jutaan per unit.

Inaproc sendiri merupakan portal resmi Katalog Elektronik Pemerintah Indonesia. Portal ini disebut menjalankan sistem pengadaan barang atau jasa pemerintah yang efisien, transparan, dan terintegrasi. Kehadiran Chromebook hingga kini masih tersedia di e-katalog LKPP yang menunjukkan bahwa secara sistem tidak ada masalah fundamental dengan kebijakan pengadaannya.

Menurut Trubus, LKPP merupakan lembaga yang mengatur proses pengadaan dan mengawasi kualitas barang/jasa untuk pemerintah. “LKPP lembaga yang menilai sekaligus yang mengawasi terjadinya proses itu semua. Jadi dia bukan hanya mengadakan barang, tapi juga mengenai kualitas barang itu juga,” jelas Trubus.

Akan tetapi, dia menyoroti bahwa penyimpangan bisa saja berasal dari pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses tersebut. “Artinya itu kebijakannya bisa jadi disimpangkan,” tegasnya menekankan kembali bahwa kebijakan yang dijalankan memang sudah sesuai aturan.

Trubus menilai bahwa aturan yang sudah dibuat secara teknis dan detail selalu bisa dicari celahnya oleh pihak-pihak yang berniat melakukan korupsi. Bagi dia, masalah ini lebih berkaitan dengan faktor moralitas dan kompetensi individu yang menjalankan kebijakan.

LKPP sendiri merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan dan regulasi khusus dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Saat proses pengadaan sudah dilaksanakan melalui sistem LKPP maka kewenangan bukan lagi menjadi ranah kementerian teknis yang menyusun kebijakan.

Seperti diketahui bahwa selama ini pengadaan Chromebook melalui sistem LKPP menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Untuk DAK Fisik, proses pengadaan dan pembelanjaan anggaran dilakukan langsung oleh pemerintah daerah. Adapun pemerintah pusat hanya melakukan pengadaan paket yang menggunakan dana APBN.

Merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kemendikbudristek semasa dipimpin Nadiem Anwar Makarim selalu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Termasuk pada periode 2019-2022 yang dijadikan dasar penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang dilakukan Kejaksaan Agung. (*/nda)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img