Tuesday, October 7, 2025
spot_img

Kasus Dugaan Perzinaan Oknum Mantan ASN Pemkot Batu, Sidang Perdana di PN Malang, Eksepsi Rabu Depan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Kasus dugaan perzinahan yang menyeret seorang oknum mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Batu berinisial E masuk dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (6/10) kemarin.

Dalam sidang tersebut pelapor Zahratul Rosalia alias Oca diwakili oleh tim kuasa hukum dari Dr. Solehoddin and Associates yaitu Edi Setiady, Shabrina Puspasari dan Almira Shafiri. “Pada sidang perdana ini sifatnya masih awal, yakni tentang pembacaan dakwaan,” ujar Edi kepada Malang Posco Media.

-Advertisement- HUT

Lebih lanjut, Edi menerangkan bahwa dalam perkara ini, terdakwa diduga melanggar Pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.

“Selain sidang perzinahan, kasus tersebut juga berkaitan dengan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang telah lebih dulu dilaporkan oleh klien kami terhadap terdakwa (E) dan memasuki tahap pembelaan terdakwa,” bebernya. Dalam kasus KDRT, jaksa telah menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas perkara tersebut.

Sebelumnya kasus dugaan perzinaan yang dilakukan oknum ASN di Pemkot Batu berinisial E dengan warga Pasuruan berinisial M (19). Atas kasus tersebut mantan istri sah dari E melayangkan dua laporan ke Kepolisian sejak akhir tahun lalu yaitu KDRT dan perzinaan.

Sementara itu, Haitsam Nuril Brantas Anarki, S.H selaku kuasa hukum M mengatakan dalam agenda sidang perdana terdakwa M yang disangkakan dengan pasal 284 KUHP berlangsung di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Malang. “Pada intinya kami siap menggunakan hak hukum klien kami sebagai pihak yang disangkakan dengan pasal 284 KUHP tentang perzinaan oleh Jaksa dengan eksepsi,” jelas Nuril.

“Dalam fakta persidangan awal ada beberapa peristiwa hukum yang diakui dan tidak diakui oleh klien kami dan itu semakin menguatkan kami,” imbuhnya. Selanjutnya untuk eksepsi, kata Nuril akan disampaikan di muka sidang pengadilan yang diagendakan oleh majelis hakim pada, Rabu minggu depan.(eri/lim)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img