MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – DPRD Kota Batu mendorong Pemkot Batu untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna Pandangan Umum (PU) Fraksi terhadap sambutan Wali Kota Batu pada penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Batu, Rabu (8/10) kemarin.
Sebelumnya disampaikan bahwa penurunan Transfer ke Daerah (TKD) Kota Batu senilai Rp 168,8 miliar pada APBD 2026. Sehingga TKD yang diterima Kota Batu tahun 2026 hanya mendapat Rp 596,3 miliar dari proyeksi awal sebesar Rp 764,3 miliar.
Menanggapi hal tersebut Fraksi PKB menilai penurunan TKD menjadi sinyal perlunya transformasi paradigma fiskal dari ketergantungan menjadi kemandirian. Fraksi ini menilai potensi lokal seperti sektor pariwisata, pertanian dan pengelolaan aset daerah dapat dikelola lebih optimal sebagai sumber PAD baru.
“PKB juga mengusulkan beberapa langkah konkret untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah. Di antaranya digitalisasi sistem pajak dan retribusi, revitalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar berorientasi bisnis, pembentukan Unit Layanan Investasi Daerah untuk menarik investasi berbasis UMKM dan ekonomi kreatif. Serta optimalisasi aset pemerintah yang belum produktif menjadi area ekonomi baru seperti rest area, lahan parkir terpadu, atau zona usaha lokal,” beber Hasan Abdillah selaku Ketua Fraksi PKB.
Dari Fraksi PDI Perjuangan, Punjul Santoso menegaskan bahwa peningkatan PAD merupakan upaya strategis untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam membiayai kebutuhan rutin dan pembangunan. Pihaknya mengingatkan agar target PAD yang tinggi harus diimbangi dengan kinerja maksimal seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pajak dan retribusi.
“Jadi jangan sampai target tinggi tapi tidak diimbangi dengan kinerja yang maksimal. Selain itu, perlu melakukan penataan kembali sumber-sumber pendapatan dan meningkatkan profesionalisme aparatur juga harus dilakukan oleh pemerintah Kota Batu,” pesannya.
Selain itu Fraksi PDI Perjuangan meminta agar target pendapatan dalam Rancangan APBD 2026 disusun secara realistis dan berbasis data wajib pajak. Serta OPD terkait diminta tidak segan melakukan audit apabila ditemukan kejanggalan pelaporan pajak, serta memperkuat sistem informasi terpadu sebagai alat kontrol terhadap wajib pajak.
“Pengelolaan PAD Kota Batu masih menghadapi sejumlah persoalan. Seperti rendahnya kontribusi PAD terhadap total pendapatan, potensi penerimaan yang belum tergali optimal, lemahnya koordinasi evaluasi pajak, serta keterbatasan sarana pelayanan pajak dan retribusi,” terangnya.
Begitu juga juru bicara Fraksi PKS Nurudin Muhammad Hanifah memberikan beberapa saran sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan lebih lanjut. Di antaranya optimalisasi PAD sebagai langkah memperkecil ketergantungan pada dana transfer pusat.
Terkait peningkatan kualitas SDM dan pendidikan, alokasi anggaran untuk pendidikan dan pelatihan tenaga kerja harus ditingkatkan guna meningkatkan daya saing daerah dan menciptakan lapangan pekerjaan. PKS juga meminta efisiensi anggaran infrastruktur agar diprioritaskan pada pembangunan yang berdampak pada kemajuan ekonomi. Seperti jalan, jembatan, dan fasilitas publik lainnya.
Sementara dari Fraksi Partai Golkar, juru bicara Didik Machmud menyampaikan bahwa penurunan TKD seharusnya tidak menjadi penghalang, melainkan pemicu untuk menggali sumber PAD baru. Ia mengusulkan beberapa langkah, di antaranya memperbarui perjanjian penggunaan air PDAM antara Kota Batu, Kota Malang, dan Kabupaten Malang, menetapkan titik parkir baru, mengoptimalkan pajak air bawah tanah, serta menerapkan tarif baru PDAM bagi sektor usaha seperti hotel, restoran, dan villa.
“Selain itu, Golkar juga mendorong adanya regulasi pajak untuk villa dan homestay, optimalisasi penarikan piutang pajak, serta percepatan pemasangan gate parkir di Alun-Alun Kota Batu dan pembenahan sistem parkir di Pasar Among Tani,” papar Didik Machmud yang merupakan Ketua Golkar.
Fraksi ini juga meminta pembaruan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih mencantumkan tanah kosong. Padahal sudah berdiri bangunan, serta penertiban perumahan yang belum memiliki izin bangunan.(eri/lim)