MALANG POSCO MEDIA – Untuk kesekian kalinya, Kota Malang kembali dihebohkan toko minuman keras di jagad media sosial. Masih teringat jelas, pertengahan Juli lalu, toko miras Sari Jaya di kawasan Jalan Soekarno Hatta mendadak viral setelah dijadikan konten oleh selebgram asal Malang. Setelah memenuhi panggilan Polresta Malang Kota, sang selebgram meminta maaf kepada masyarakat.
Pasca viralnya Sari Jaya, toko miras itu disidang tindak pidana ringan dan divonis denda Rp 10 juta. Banyak pihak, termasuk dewan yang mempertanyakan ringannya denda tersebut. Apalagi Sari Jaya memang tidak memiliki izin untuk menjual miras. Ketua DPRD Kota Malang meminta Pemkot Malang untuk melakukan operasi ketat. Bukan hanya toko-toko yang viral saja yang ditindak, tapi yang tidak viral di media sosial tapi berpotensi menjual miras pun harus ditelusuri dan ditindak.
Yang terbaru, toko Girun Damai Jaya di Jalan Muharto yang digerebek Satpol PP Kota Malang. Toko ini diduga menjual minuman berbagai golongan, mulai A, B dan C. Bahkan diduga melayani pembeli di bawah usia 20 tahun. Tentu ini melanggar Perda No.4 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Dari dua peristiwa toko Sari Jaya dan Toko Girun Damai Jaya, ada pertanyaan yang jawabannya perlu ditelisik. Mengapa mereka berani terang-terangan menjual minuman keras, padahal diduga keduanya belum mengantongi izin penjualan miras? Apakah karena mereka sudah tahu kalau digerebek petugas Satpol PP dan ditindak pidana ringan, dendanya ringan? Ataukah mereka berani karena ada backingnya?.
Ini yang harus ditelisik Pemkot Malang, DPRD Kota Malang dan jajaran kepolisian. Sebab penjualan miras sudah ada aturannya, termasuk cara menjualnya. Semua stakeholder terkait harus melindungi hak-hak masyarakat agar tidak terjerumus menjadi korban penjualan miras ilegal. Semua tahu, minuman keras adalah sumber segala kejahatan. Kalau benar-benar mau perang sama peredaran miras, maka jangan beri ruang penjualan miras ilegal meraja lela. Yang bahaya bukan hanya yang jual miras terang-terangan. Justru yang tersembunyi dan tak terjangkau bisa lebih ugal-ugalan penjualan mirasnya. Awasi secara ketat dan tindak tegas!!(*)