MALANG POSCO MEDIA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum terhadap 200 penunggak pajak yang telah berstatus inkrah tidak menunjukkan sikap kooperatif.
“Kami tidak segan-segan untuk menaikkan ke ranah penegakan hukum apabila memang tidak bisa kooperatif sesuai dengan keputusan yang sudah inkrah,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto saat dijumpai di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (9/10).
Bimo mengatakan, para penunggak pajak tersebut saat ini ditangani langsung oleh tim DJP di tingkat pusat. Sementara penunggak pajak lainnya tetap menjadi tanggung jawab Kantor Wilayah (Kanwil) di masing-masing daerah. DJP menyatakan tengah melakukan langkah penagihan aktif agar para penunggak pajak menunjukkan komitmen dalam melunasi kewajiban perpajakan mereka.
Otoritas pajak juga memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengajukan rencana restrukturisasi utang, namun tetap harus disertai dengan jaminan yang memadai. Dalam proses tersebut, DJP dapat melakukan penyitaan aset dan pemblokiran rekening. Apabila wajib pajak tetap tidak kooperatif, maka langkah lanjutan berupa pencekalan hingga tindakan hukum seperti gijzeling atau paksa badan dapat diterapkan. Aset yang telah disita akan dilelang apabila dalam jangka waktu tertentu kewajiban perpajakan tidak juga diselesaikan.
Sebagai bagian dari penagihan aktif, DJP menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung serta memperkuat sinergi strategis dengan sejumlah instansi, antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian.
Pendekatan multi-door tersebut diyakini dapat membantu mengidentifikasi potensi pajak yang belum tertagih dari berbagai tindak pidana seperti illicit enrichment atau pengumpulan kekayaan ilegal.
Bimo mengatakan, langkah-langkah tegas ini diterapkan semata-mata bagi wajib pajak yang benar-benar tidak patuh. Sedangkan bagi wajib pajak yang kooperatif dan taat aturan, DJP tetap mengedepankan pelayanan, pendekatan persuasif, konsultasi, dan pendampingan. “Yang patuh kami kasih reward tentunya. Tapi kalau yang betul-betul sangat tidak patuh, maka kami kerja sama dengan para penegak hukum,” tegas Bimo.
Bimo pun menegaskan bahwa upaya penegakan hukum yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara, tanpa mengurangi pelayanan kepada wajib pajak yang beritikad baik. “Sekali lagi, intinya wajib pajak yang patuh, tidak usah khawatir. Yang kami lakukan hari ini kerja sama itu (kerja sama dengan berbagai instansi) untuk wajib pajak yang betul-betul serius non-compliance,” tutup Bimo.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bakal mengejar 200 wajib pajak besar untuk menagih tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan potensi serapan mencapai Rp60 triliun. Per September 2025, sebanyak 84 dari 200 penunggak pajak inkrah sudah melakukan pembayaran dengan nilai Rp5,1 triliun.
Terbaru pada Rabu (8/10), Purbaya mengungkapkan cicilan dari penunggak pajak inkrah sudah mencapai Rp7 triliun. Purbaya menyatakan bakal memantau kembali kecepatan pembayaran cicilan penunggak pajak. Dia pun akan berdiskusi dengan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto untuk menyusun strategi akselerasi pelunasan angsuran para penunggak pajak itu. (ntr/udi)