Malang Posco Media, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur resmi memperkuat sinergi strategis mereka melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) tentang Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dan Pembangunan Daerah. Kesepakatan ini menjadi landasan kolaborasi yang bertujuan untuk mewujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan serta memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Acara bersejarah ini dilaksanakan Kamis (9/10) di Dyandra Convention Center, Surabaya. Kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., dan Gubernur Jawa Timur, Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si., bersama seluruh jajaran Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) serta para Bupati dan Wali Kota se-Jawa Timur.

Turut hadir pula di antaranya Abdul Bari (Plt. Direktur Utama PT Jamkrindo), Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H. (Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur), para Asisten dan Koordinator pada Kejati Jatim beserta istri, para Kasi Pidum dan Datun Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur, Reynold, S.H., M.H. (Kasi Datun Kejari Batu), Erik Eko Bagus Mudigdho, S.H. (Kasi Pidum Kejari Batu), Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, S.H., M.Hum., FCBArb., CCD., CMC. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga), serta Heryanto Nugroho (Kepala Divisi Bisnis III PT Jamkrindo).
Penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice (RJ) merupakan langkah penting untuk memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan penyelesaian perkara yang berkeadilan. Prinsip RJ berfokus pada pemulihan korban dan masyarakat, bukan sekadar pembalasan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, S.H., M.H., menegaskan kolaborasi ini sangat strategis. Melalui nota kesepakatan ini, Kejaksaan dan Pemerintah Daerah berkomitmen untuk menciptakan kolaborasi efektif dalam penerapan prinsip Restorative Justice di tingkat daerah. “Sehingga mampu mendorong terciptanya harmoni sosial serta mendukung pelaksanaan pembangunan yang berbasis hukum dan keadilan,” ujar Januar.

Kegiatan ini juga menjadi momentum bagi seluruh Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur untuk memperkuat peran dan fungsi Kejaksaan dalam mendukung program-program pemerintah daerah. Dukungan ini diberikan melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya.
Sinergi ini diharapkan dapat mencegah timbulnya permasalahan hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah serta memastikan bahwa setiap kebijakan dan program pemerintah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komitmen ini bertujuan menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat.
Rangkaian acara dilengkapi dengan Focus Group Discussion (FGD) Tata Kelola yang Baik pada Pengadaan Barang dan Jasa. FGD ini menjadi platform penting untuk membahas dan menyempurnakan mekanisme pengadaan, guna memastikan prosesnya berjalan secara efisien, transparan, dan terhindar dari potensi penyimpangan. (*/nda)