Saturday, October 11, 2025
spot_img

Gubernur Khofifah dan Kajati Jatim Teken Nota Kesepakatan Restorative Justice

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Komitmen Bersama Perkuat Keadilan Substantif dan Atasi Persoalan Sosial di Jatim

MALANG POSCO MEDIA, SURABAYA – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Kuntadi berkolaborasi memperkuat Restorative Justice (RJ) di Jatim.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Sinergi Penanganan Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restorative di Dyandra Convention Center Surabaya, Kamis (9/10).

-Advertisement- HUT

Gubernur Khofifah menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif dan langkah kolaboratif antara Kejaksaan Tinggi Jatim bersama Pemprov Jatim dalam penyusunan serta pelaksanaan kesepakatan tersebut.

Kolaborasi dan sinergi ini menjadi tonggak penting dalam menghadirkan keadilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan keseimbangan sosial di tengah masyarakat.

“Pendekatan keadilan restoratif sejalan dengan nilai-nilai luhur kearifan lokal masyarakat Jatim seperti rukun, gotong royong, dan rembug desa yang menjadi pilar penyelesaian masalah sosial,” ujar Gubernur Khofifah.

“Kolaborasi ini memungkinkan hukum dapat ditegakkan tanpa kehilangan sisi kemanusiaan dan keadilan substantif,” imbuhnya.

Khofifah mengungkap, MoU ini pertanda mengimplemetasikan RJ Plus di tingkat daerah dengan memadukan penyelesaian hukum dan mengatasi persoalan sosial masyarakat yang terjadi secara proporsional.

Jangan sampai, para Bupati/Walikota bisa mencarikan solusi tanpa update menunggu data dari BPS maupun DTSN milik Kemensos. Karena basis data selalu ditemukan exclusion error dan inclusion error. Karena data selalu bergerak dibamis.

“Para Bupati/Walikota saya harapkan selalu  mengupdate data dan lebih peka terhadap persoalan masyarakat yang terjadi di bawah secara proporsional,” tegasnya.

Terkait Focus Group Discussion Pengadaan Barang dan Jasa, Gubernur Khofifah sependapat dengan Kajati Jatim yang mengedepankan pentingnya melaksanakan berdasarkan aturan atau payung hukum yang ditetapkan.

“Ini menjadi starting poin bagi kita semua. Kita berbenah bersama hari ini harus lebih baik dari pada hari kemaren. Hari esok harus lebih baik dari hari ini,” harapnya.

Sementara itu, Kajati Jatim Dr Kuntadi mengatakan bahwa RJ merupakan kegiatan sangat penting di dalam menyelesaikan perkara diluar pengadilan dan bentuk komitmen kejaksaan dengan seluruh Pemprov Jatim bersama Pemkab/Pemko.

“RJ ini menjadi solusi dalam kebuntuan dan pemecahan hukum bisa diselesaikan dengan ruang dialog,” terangnya.

Terkait FGD Pengadaan Barang dan Jasa, Kajati mengatakan, banyaknya kasus karena kesalahan diskresi atau pengambilan kebijakan darurat yang salah sehingga berpotensi terjadinya tindak korupsi.

“Jangan sampai membiasakan proses yang salah melainkan memahami aturan. Jangan sampai menggadaikan masa depan akibat kesalahan kebijakan yang kita ambil hari ini,” tegasnya. (adv/has)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img