MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Upaya menegakkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, terus digalakkan di Kota Malang. Kamis (9/10/2025), tim gabungan lintas sektor kembali menggelar operasi pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai.
Operasi ini melibatkan personel dari Satpol PP Kota Malang, Bea Cukai Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, serta unsur TNI. Tim menyasar dua titik secara acak, yakni salah satu toko di Jalan Madyopuro dan kawasan Simpang L.A. Sucipto. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang- undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya Wardhana, mengatakan kegiatan kali ini lebih menitikberatkan pada sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Kami ingin mengedukasi pemilik toko agar tidak menjual rokok ilegal. Dari dua lokasi yang disasar, petugas tidak menemukan adanya rokok ilegal,” terang Denny.
Sebagai langkah preventif, petugas juga menempelkan stiker imbauan bertuliskan ‘Toko Ini Tidak Menjual Rokok Ilegal’ di sejumlah lokasi. Stiker tersebut juga mengajak masyarakat mendukung gerakan Gempur Rokok Ilegal.
Denny menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala di berbagai wilayah Kota Malang. Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan praktik penjualan rokok ilegal kepada Satpol PP, TNI-Polri, atau aparat berwenang lainnya.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat mematikan usaha rokok yang legal. Selain itu, dampaknya juga berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang,” jelasnya.
Ia pun mengingatkan bahwa menjual rokok ilegal merupakan pelanggaran serius dengan ancaman sanksi hukum berat.
“Kami berharap masyarakat dapat ikut berperan menjaga ketertiban dan mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal,” pungkas Denny. (aim)