MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Penyidik tindak pidana korupsi pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima Laporan Hasil Audit Investigasi Khusus (LHA-IK) terkait kasus dugaan korupsi pemanfaatan Aset Pemerintah Kota Malang. LHA-IK tersebut telah resmi diserahkan pada pada awal bulan Oktober ini.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, S.H., M.H. menjelaskan, kasus yang menyangkut dugaan pemanfaatan ilegal Aset Tanah Pemerintah Kota Malang ini bermula pada tahun 2011. Saat itu, seorang oknum diduga melakukan perpanjangan Izin Pemakaian Tempat-Tempat Tertentu (IPTT) aset tanah tersebut kemudian menjalin kerja sama dengan pihak Restaurant Jepang.
Tindakan ini diduga dilakukan tanpa prosedur yang sah. Sehingga mengarah pada pemanfaatan ilegal aset milik pemerintah.
“Berdasarkan LHA-IK yang telah diterima, penyidik mengonfirmasi adanya kerugian keuangan negara yang signifikan. Total kerugian keuangan daerah yang diakibatkan oleh pemanfaatan aset ilegal ini terhitung sebesar Rp. 2.149.171.000,00,” ungkap Agung.
Diketahui, laporan audit tersebut, bernomor: 700.1.2.1/97/35.73.300/2025 tertanggal 23 September 2025. Untuk penyidikan kasus ini dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Nomor: Print – 1026/ M.5.11 /Fd.2/0/2025 tanggal 20 Juni 2025.
Agung menambahkan, dengan diterimanya hasil audit ini, pihak Kejaksaan Negeri Kota Malang akan segera mengambil langkah-langkah lanjutan dalam proses penyidikan.
“Termasuk penetapan tersangka, untuk menuntaskan perkara tindak pidana korupsi ini dan memulihkan kerugian keuangan negara,” pungkasnya. (ian/nug)