Tuesday, October 14, 2025
spot_img

Baru Satu SPPG di Malang Raya Punya SLHS

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Semua Dapur MBG Masih Proses Sertifikasi

MALANG POSCO MEDIA-Ngueriii! Ternyata di Malang Raya baru satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Padahal SLHS syarat mutlak yang harus dimiliki dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau SPPG.(baca grafis)

-Advertisement- HUT

Satu-satunya SLHS di Malang Raya yang dimiliki dapur MBG yakni SPPG Tamanharjo Kecamatan Singosari.

Plt Sekretaris Dinas Kesehatan  (Dinkes) Kabupaten Malang  Gunawan Djoko Untoro, SKM  MSi mengatakan di Kabupaten Malang terdapat 60 SPPG yang sudah beroperasi.

“Total ada 84 SPPG. 60 sudah operasional berdasar data terakhir dari koordinator wilayah SPPG Kabupaten Malang. Sedangkan 24 belum operasional tapi sudah mengantongi SK Kepala SPPG. Dari jumlah itu baru satu yaitu SPPG Tamanharjo Kecamatan Singosari yang sudah memiliki SLHS. Sedangkan yang lainnya dalam proses pemenuhan persyaratan SLHS,’’ katanya.

Gunawan mengatakan SLHS diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Tentu saja dengan melalui beragam proses dan persyaratan.

“Fungsi SLHS bagi SPPG  sebagai bentuk pengakuan secara resmi bahwa SPPG sebagai suatu tempat pengelolaan pangan telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi serta standar pengolah makanan yang diwajibkan oleh pemerintah,’’ tambahnya. Lantaran itu SLHS pun wajib dimiliki oleh SPPG.

SLHS dijelaskan Gunawan sekaligus berfungsi sebagai bentuk upaya  pengendalian risiko, landasan hukum dan bukti kepatuhan terhadap  peraturan, pengawasan efektif, membangun kepercayaan dan peningkatan kualitas usaha.

“Ada Kendala penerbitan SLHS. Yaitu pemenuhan kelengkapan teknis untuk persyaratan penerbitan SLHS, seperti  pengujian kualitas makanan, sertifikat pelatihan dan test kesehatan penjamah makanan karena belum mengikuti pelatihan keamanan pangan siap saji bagi penjamah makanan,’’ urainya.

Kendati demikian, Dinkes  tidak tinggal diam.  Dinkes terus melakukan koordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan sebagai koordinator tim di Kabupaten Malang. Dan Dinkes sendiri men-support sesuai petunjuk Kementerian Kesehatan. “Terutama terkait upaya percepatan penerbitan SLHS,’’ ucapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Malang Mahila Surya Dewi  membenarkan bahwa SPPG yang memiliki SLHS di Kabupaten Malang baru satu. Dia mengatakan SLHS diterbitkan oleh Dinas Kesehatan.

“Secara teknis langsung ke Dinkes  terkait penerbitan SLHS. Kalau kami fokus pada kegiatan pemenuhan MBG (Makan Bergisi Gratis),’’ katanya.

Dia mengatakan  banyak SPPG yang belum memiliki SLHS lantaran saat ini sedang diproses. “SPPG ini kan baru. Yang mana juklak dan juknisnya mengikuti dari pusat. Kemudian ini juga ada SLHS, para pengelola SPPG juga masih awam. Kami juga terus melakukan edukasi  sehingga ke depan tidak ada SPPG di Kabupaten Malang yang tidak memiliki SLHS,’’ ucapnya.

Mahila pun mengaku bahwa SLHS bukanlah satu-satunya permasalahan di SPPG. Tapi juga pasokan barang. Sejatinya Mahila berharap bahwa SPPG di Kabupaten Malang mendapatkan pasokan sembako atau bahan makanan dari Kabupaten Malang. Tapi faktanya, banyak SPPG yang mendapatkan pasokan sembako dari luar Kabupaten Malang.

“Lantaran itu, kami akan segera menggelar rapat koordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk hal ini. Insya Allah Jumat kami rapat. Mengundang Dinas Pendidikan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro. Nanti akan dibahas semuanya, mulai dari penerbitan SLHS maupun permasalahan lain yang ada di SPPG,’’ ungkapnya.

MBG merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Program ini diterapkan sebagai upaya pemerintah pusat menciptakan generasi emas di tahun 2045 mendatang.

“Kami berharap semuanya berjalan lancar, dan distribusi MBG dari SPPG berjalan aman, lancar dan sesuai yang diharapkan,’’ katanya. 

Sementara itu di Kota Malang, meskipun sudah beroperasi,  SPPG  masih dalam proses penerbitan SLHS. Meskipun hal ini merupakan syarat mutlak, tapi hingga saat ini belum ada satupun SPPG yang sudah mengantongi SLHS di Kota Malang.

Kepala Disnaker-PMPTSP Arif Tri Sastyawan menyebutkan, bahwa di tahun 2025 ini, pihaknya telah menerbitkan sebanyak 28 SLHS. Namun, dari jumlah tersebut, belum ada satupun yang dari SPPG.

“Kami mendapatkan informasi bahwa di Kota Malang ini rencananya akan ada 80 SPPG. Dari jumlah tersebut, yang sudah beroperasi dan akan beroperasi dalam waktu dekat jumlahnya ada 17 SPPG dengan 10 di antaranya sudah aktif beroperasi,” bebernya.

Dirinya mengatakan, untuk bisa menerbitkan SLHS langkahnya tidak mudah. Beberapa syarat administrasi pendukung, harus turut dipenuhi. Mulai dari Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL).

“SLHS ini untuk meminimalisir supaya tidak ada kejadian lagi yang melibatkan siswa, balita, ibu menyusui, ibu hamil yang akan terkena keracunan dari makanan itu. Kemarin itu ada yang sudah  mengajukan izin dasar untuk bangunan itu baru 1 SPPG kawasan  di Kecamatan Kedungkandang, yang lainya masih belum,” jelasnya.

Sementara, untuk penerbitan IKL, tahapannya juga cukup panjang. Beberapa SPPG, saat ini sedang proses memenuhi salah satu syaratnya yakni pelatihan penjamah makanan.

Kepala Dinkes Kota Malang dr  Husnul Muarif menjelaskan, proses pelatihan penjamah ini juga cukup panjang. Nantinya, mereka yang sudah mengikuti pelatihan akan mengikuti post-test setelah sebelumnya menjalani pretest.

“Nanti kemudian kami akan menerbitkan sertifikat kepada penjamah makanan. Dalam hal ini bisa sehari selesai, namun untuk yang lain untuk pengurusan IKL mulai dari bahan makanan, sampai pembuangan limbah, harus sesuai standar yang berlaku,” ujarnya.

Ia mengatakan, kualifikasi IKL ini harus sesuai dengan peraturan yang dibuat Kemenkes. Ia menyebutkan, hingga penggunaan alat masak dan penyimpanan makanan, tak luput dari proses pengecekan.

“Untuk mengeluarkan rekomendasi penerbitan SLHS, Dinkes harus memenuhi tiga hal. Pelatihan penjamah, IKL dan pengecekan kualitas air melalui SWAB Test,” bebernya.

Diakui Husnul, bahwa memang sampai saat ini semua SPPG masih berproses khususnya di tahapan Dinkes. “Sampai saat ini, semua SPPG masih berproses untuk SLHS dan total yang sudah masuk prosesnya ada 17 SPPG di Kota Malang,”  katanya.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menekankan pihaknya bakal mengambil sikap tegas. Apabila memang ditemukan adanya indikasi kesalahan Standar Operasi Prosedur (SOP), ia akan memberikan teguran.

“Dari hasil labnya nanti, kami akan lihat ada pelanggaran atau ketidaksesuaian di bagian mananya. Karena sudah saya perintahkan agar semua satgas dan dapur SPPG itu bekerja sesuai SOP. Dari situ kami akan lihat ada pelanggaran di mana. Kami akan buat teguran dan laporkan ke pusat,” ungkap Wahyu, Senin (13/10).

Adanya temuan dugaan MBG tidak layak konsumsi itu, sekaligus menjadi momen evaluasi dan atensi serius bagi seluruh SPPG yang ada di Kota Malang. Wahyu pun juga meminta kepada jajarannya untuk menindaklanjuti mekanisme seperti apa yang akan dilakukan jika ada lagi kejadian seperti kemarin. 

“Akan kami buat semacam aturan kalau dikembalikan bagaimana solusinya. Ini akan kami koordinasikan. Saya minta Pak Sekda untuk SOP secara detail dicermati. Jangan sampai ada hal-hal yang melanggar,” tegas dia.

Namun adanya kasus pengembalian MBG yang diduga tidak layak konsumsi seperti di SDN Dinoyo 2 pekan lalu, juga sekaligus menjadi pengingat bagi pihak sekolah lainnya untuk selalu terlibat mengecek MBG yang akan dibagikan.

Hal ini sesuai dengan seperti yang pernah disampaikan olehnya bahwa guru juga harus ikut mencicipi MBG sebelum dibagikan kepada siswa siswinya.

“Maka peran guru ini sangat penting. Para guru ini menjadi pengawas sekaligus penjamin mutu sebelum MBG ini dibagikan,” tandasnya.

Di Kota Batu juga begitu. Dari enam  SPPG yang telah beroperasi, semuanya belum memiliki SLHS. Enam SPPG itu berlokasi di Ngaglik, Dadaprejo, Pendem, Bulukerto, Torongrejo dan Sumberbrantas. Saat ini SLHS semua SPPG di Kota Batu masih diproses.

Beberapa yayasan pelaksana SPPG  untuk program  MBG  tengah menyiapkan berbagai persyaratan administrasi hingga sertifikasi yang dibutuhkan.

Sebelum SPPG beroperasi empat yayasan meliputi Yayasan Malang Gemilang Sport, Alif Gemilang Abadi, Alfi Berkah Abadi dan Sabilul Khoir menggelar sertifikasi Pelatihan Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) bagi para pekerja SPPG di Pondok Jatim, Jatim Park 1 Kecamatan Batu pada Senin (13/10) kemarin.

Pelatihan tersebut meliputi SOP pengolahan dapur dan bahan memasak sampai distribusi hingga penyajian supaya hasil sesuai harapan dan tidak tejadi sesuatu yang tidak diinginkan. Pendamping SPPG Beji, B Wisang mengatakan bahwa pelatihan HACCP bertujuan agar SOP di SPPG dijalankan oleh pekerja.

“Jangan sampai SOP tidak dilaksanakan. Ini karena pengelola SPPG memiliki risiko tinggi dan tantangan berat agar tidak terjadi masalah. Pelatihan ini sudah ditentukan dan diwajibkan oleh pusat, sesuai SOP harus ada 47 pekerja dalam satu  dapur sesuai kebutuhan dengan standarisasi dengan porsi sejumlah tiga ribuan,” ujar Wisang kepada Malang Posco Media.

Banyak kasus keracunan MBG yang terjadi di beberapa daerah karena menurutnya makanan sudah basi. Basinya makanan karena disebabkan minimnya pengetahuan food handling dari pekerja atau pengelolaan yang kurang sesuai prosedur.

“SOP makanan tidak boleh dari empat jam setelah persiapan sampai dihidangkan. Itu salah satu SOP dan manajemen  waktu sangat penting. Tapi karena pengetahuan belum diberikan bisa terjadi kasus,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, sanitasi SPPG juga harus diperhatikan. Di situ pengelola atau pendamping juga harus paham dan melaksanakannya.

“Contohnya sistem prosedur mencuci perawatan mulai pencucian pembilasan sampai sanitasi, itu tidak cuman dicuci sabun dan selesai apalagi ompreng butuh perlakuan berbeda. Sehingga bau tidak akan timbul dan tampilan berbeda lebih mengkilap,” ungkapnya.

Sementara itu, pendamping SPPG Indonesia, Herman Larante menegaskan  bahwa sertifikasi HACCP wajib dilakukan oleh pengelola dan diikuti oleh pekerja SPPG untuk dinyatakan layak dan membantu mengurangi permasalahan lagi tren saat ini.

“Sertifikasi HACCP dari Best Academy selama dua hari ini untuk memberikan pengetahuan bagi para pekerja di SPPG. Sertifikasi ini sebagai training dan job descriptions sesuai keahlian serta prosedur pembelian dan cara memasak sampai pengantaran,” ungkapnya.

Untuk biaya pelatihan atau sertifikasi tersebut sebesar Rp.500.000 per orang. Dengan benefit satu sertifikat pelatihan HACCP, ilmu yang berguna dalam pengolahan makanan hingga grooming knowledge.

“Tidak hanya itu, peserta diajarkan untuk mengidentifikasi potensi bahaya yang timbul dalam makanan. Serta menentukan ukuran yang tepat dalam mencegah bahaya yang timbul,” imbuhnya.

Sementara itu terkait pengurusan  SLHS  untuk SPPG di Kota Batu masih dalam proses administrasi. Artinya belum satupun SPPG di Kota Batu  yang mendapatkan SLHS sampai saat ini.

Dengan permasalahan tersebut pemerintah pusat melakukan akselerasi yang tertuang dalam SE Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang percepatan penerbitan SLHS untuk SPPG pada Program MBG.

Menanggapi SE tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, Aditya Prasaja mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat Percepatan Perizinan SLHS SPPG yang ditujukan kepada Kepala SPPG se-Kota Batu dan Pimpinan Yayasan Mitra MBG se-Kota Batu pada 11 Oktober 2025.

“Dalam rangka percepatan perizinan SLHS bagi SPPG di Kota Batu, Dinkes memiliki tugas untuk melakukan asesmen mandiri menggunakan form Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) SPPG yang telah terlampir dan melakukan penyesuaian atau pelengkapan bilamana terdapat hal yang belum sesuai atau perlu dilengkapi,” ungkapnya.

Setelah asesmen mandiri mendapatkan skor minimal 80, segera mengajukan permohonan IKL kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu.

“SPPG dan yayasan harus mengajukan permohonan pemeriksaan kesehatan bagi para pekerja/relawan yang bekerja di SPPG kepada Kepala Dinas Kesehatan dengan disertai kesiapan waktu pelaksanaan. Terakhir pemeriksaan laboratorium untuk sampel makanan, air, alat dan rectal swab untuk penjamah pangan akan dilakukan,” urainya. (ira/rex/ian/eri/van)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img