MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Universitas Negeri Malang (UM) melakukan refleksi bersama terkait terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) RI No. 39 Tahun 2025. Peraturan ini tentang peningkatan kualitas dan penjaminan mutu pendidikan tinggi. UM mengundang para rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) seluruh Indonesia.
Kegiatan ini dilaksanakan di Taman Dayu Golf and Resort, Pasuruan, akhir pekan lalu. Dan merupakan rangkaian Dies Natalis ke 71 UM, sekaligus sebagai bentuk upaya kampus tidak hanya berorientasi pada pemeringkatan global, tetapi juga menumbuhkan kualitas pendidikan yang substantif.
Rektor UM, Prof. Dr. Hariyono, M.Pd., menilai penjaminan mutu tidak cukup dilihat dari Permen 39 semata, melainkan perlu disertai perubahan struktural, regulatif, hingga kultural dalam dunia akademik.
“Kami tengah berupaya memperkuat kualitas lulusan agar berstandar internasional dengan membuka kelas internasional dan memperluas penggunaan bahasa asing. Seperti bahasa Inggris dan Mandarin, dalam proses pembelajaran,” ujarnya.
Menurutnya, perguruan tinggi bisa dapat disebut berkelas dunia apabila alumninya mampu melanjutkan studi atau bekerja di berbagai negara, bukan semata dari banyaknya publikasi di jurnal bereputasi.
Selain itu, UM juga menyoroti arah riset perguruan tinggi yang kini diarahkan pada hilirisasi dan inovasi bernilai ekonomi. Isu lain yang turut mengemuka adalah pembatasan waktu penyelesaian studi dalam Permen 59 yang menetapkan minimal empat semester untuk jenjang S2.
“Ketentuan bisa menghambat mahasiswa berprestasi yang mampu menyelesaikan studi lebih cepat. Kami mendorong adanya fleksibilitas dengan pendekatan lex specialis bagi mahasiswa dengan kemampuan riset unggul,” ujar Prof. Hariyono.
Dia juga menekankan pentingnya sinergi antara kampus, industri, dan media/ jurnalis. Ia menilai hasil riset dan inovasi perguruan tinggi perlu dikomunikasikan kepada publik agar memberi dampak luas. “Kami berharap, melalui forum ini lulusan perguruan tinggi di Indonesia tidak hanya menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, tetapi juga memiliki karakter adaptif dan berorientasi global agar mampu bersaing di kancah internasional,” tegasnya.
Guru Besar Universitas Diponegoro (Undip), Prof. Dr. H. M. Nasir, Ak., M.Si, Ph.D dan Staf Ahli Bidang Regulasi Nur. Syarifah, S.H., LL., M menjadi pemateri dalam forum tersebut. Kedua pemateri menilai, Permen No. 39 2025 ini bisa memberikan peningkatan mutu yang sesuai dengan perkembangan zaman.
“Peraturan ini sangat penting untuk diterapkan. Karena ada beberapa hal yang belum sesuai pada peraturan sebelumnya (Nomor 53 Tahun 2023) salah satunya kebutuhan hukum,” ujar Nur. Syarifah dalam paparanya.(imm/lim)