Friday, October 17, 2025
spot_img

Negara Rugi Rp 2,3 Miliar Lebih; Rugikan Pemkot, Penyewa Aset Jadi Tersangka Korupsi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Seorang penyewa aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang di Jalan Raya Dieng 18, Kecamatan Klojen, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Perempuan berinisial KS (65), warga Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (16/10) kemarin, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

“Sudah kami lakukan penyidikan dan hasilnya memenuhi unsur subjektif dan objektif. Sehingga statusnya kini naik sebagai tersangka. Untuk alat bukti, yaitu sebanyak 30 berkas dokumen yang kaitannya dengan perkara ini,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, Kamis (16/10) kemarin.

-Advertisement- HUT

Usai penetapan status tersangka, KS langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Perempuan Malang untuk 20 hari ke depan. Bersamaan dengan penahanan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang tengah menyiapkan berkas dakwaan yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya.

“Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka melarikan diri dan berpotensi menghilangkan barang bukti, sehingga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tegas Agung.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigatif Khusus (LHA-IK) dari Inspektorat Kota Malang tertanggal 23 September 2025, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2 miliar.

Kasus ini bermula dari pemanfaatan aset Pemkot Malang seluas 513 meter persegi yang sejak 1958 digunakan sebagai tempat tinggal melalui perjanjian sewa menyewa. Pada tahun 2011, KS kemudian menyewa aset tersebut untuk tempat tinggal pribadi. Namun tanpa izin dan melanggar perjanjian, ia justru mengalihfungsikan aset itu dengan menyewakannya kepada pihak ketiga untuk dijadikan restoran.

Dalam praktik alih fungsi tanpa izin tersebut, KS diketahui telah menerima pembayaran sewa dari pihak ketiga. Selama periode 2011–2025, tersangka hanya membayar retribusi sebesar Rp 170 juta, padahal seharusnya Pemkot Malang menerima Rp 2,3 miliar.

Atas perbuatannya, KS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ley/aim)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img