MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang mencatat sebanyak 615 pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Malang. Sementara masih terdapat 314 ponpes telah terdaftar di pusat atau dalam nomor statistik pondok pesantren (NSPP).
Sedangkan, sebanyak 301 ponpes sedang berproses, yang sedang berproses ini masih terdaftar berdasarkan aturan lama melalui tingkat kabupaten-kota. Kemenag Kabupaten Malang terus memotivasi dan mendorong pihak ponpes untuk melakukan pembaruan admnistrasitif ke pusat melalui online.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pontren (Pondok Pesantren) Kemenag Kabupaten Malang Dr. M. Arifin, M.Pd menyampaikan, bila ada pengajuan izin ponpes, pihaknya memiliki tim penyuluh untuk turun mengecek kondisi di lapangan, termasuk kondisi bangunan. “Kami punya tim penyuluh dari tingkat kecamatan hingga desa. Kami menyentuh ponpes untuk mengecek bangunan, kondisi santri, dan pengurus. Ada 27 item yang harus dilengkapi,” urai Arifin kepada Malang Posco Media, Jumat (17/10) kemarin.
Bila ada item yang masih kurang, penyuluh memberikan bimbingan kepada pihak ponpes agar dilengkapi. Kalau sudah lengkap nantinya disubmit pada aplikasi melalui online. Di sisi lain, PUPR Jatim bersama Kemenag Kabupaten Malang sempat meninjau salah satu ponpes di Kecamatan Karangploso yang tengah membangun, pekan lalu. Perhatian ini pasca insiden ambruknya bangunan Ponpes Al- Khoziny, Sidoarjo, beberapa waktu lalu.
“Kabupaten Malang dicek pondok mana yang lagi membangun lantai dua ke atas. PUPR Jatim mendadak turun ke satu pondok di Karangploso yang kebetulan sedang membangun. Dicek konstruksinya bagus dan insyaaAllah aman,” jelas Arifin.
Arifin menambahkan bahwa setiap tahunnya jumlah ponpes selalu bertambah lebih dari dua di Kabupaten Malang. Kemenag Kabupaten Malang pun mengakomodir. “Sesepuh berkeinginan untuk mendirikan pondok kami akomodir. Alhamdulillah kami pemerintah berterima kasih beliau mendirikan pondok dengan hartanya sendiri,” tambahnya. (den/udi)