DPRD Jatim Diminta Tidak Cabut Perda Nomor 10 Tahun 2012
MALANGPOSCOMEDIA, SURABAYA – Pemprov Jatim tetap teguh dan konsisten untuk mengelola Bandar Udara Abd. Rachman Saleh, Malang. Karena itu pula maka Pemprov Jatim minta DPRD Jatim agar tidak mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10, Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abd. Saleh Malang.
Hal di atas diungkapkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat mengikuti Sidang Paripurna DPRD Jatim, Senin (20/10) siang di Gedung DPRD Jatim Jl. Indrapura 1, Surabaya yang dihadiri beberapa Kepala OPD Jatim dan semua fraksi DPRD Jatim.

Dikatakan Khofifah, pihaknya sangat menyetujui rencana menyetujui pencabutan lima Perda lain melalui metode omnibus. Tetapi, dirinya tidak setuju jika Perda tentang “hak kelola” Pemprov Jatim atas bandara Abd Saleh Malang ikut-ikutan dicabut.
Keberatan Khofifah atas pencabutan Perda No. 10/2012 karena hukumnya bersandar pada payung regulasi dan surat resmi yang diterbitkan Kementerian Perhubungan.
“Karena itu, kami berpendapat Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang untuk tidak dilakukan pencabutan,” tandas Khofifah meyakinkan.
Sebagai penguat argumentasinya, Khofifah kemudian merujuk surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor AU.106/7/7DBU-2025, tertanggal 1 Oktober 2025, sebagai landasan untuk mempertahankan payung hukum tersebut.
Khofifah menambahkan, kesimpulan dalam surat tersebut merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang menegaskan kewenangan provinsi tetap ada atas bandara militer-sipil di Malang.
“Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih berwenang dalam mengelola Bandar Udara Abdul Rachman Saleh Malang,” ujarnya.
Disisi lain, Khofifah menyetujui lima perda yang untuk dicabut. Diantaranya pengaturan pasar modern dan pasar tradisional, kelebihan muatan angkutan barang, pembangunan dan pemberdayaan perfilman, pengendalian usaha pertambangan galian C di wilayah sungai, serta tata kelola pupuk organik.
“Terhadap lima Perda kami sependapat untuk dicabut. Karena sudah tidak sesuai dengan kewenangan daerah Provinsi Jawa Timur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan segera untuk dilanjutkan pembahasannya,” pungkas Khofifah. (has)