Wednesday, October 22, 2025
spot_img

Diperiksa, Yai Mim Jalani Dua Agenda Kasus Sekaligus

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Kasus hukum yang menyeret mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim, kembali memanas. Pria 59 tahun itu menjalani dua agenda pemeriksaan sekaligus di Polresta Malang Kota, Senin (20/10) pagi kemarin, sebagai pelapor dan terlapor.

Datang sekitar pukul 11.35 WIB bersama sang istri Rosida Vignesvari dan dua penasihat hukumnya, Agustian Siagian serta Fakhruddin Umasugi, kehadiran Yai Mim langsung menyita perhatian. Sosok yang tengah berseteru dengan tetangganya, Nurul Sahara, itu tampak tenang saat memasuki ruang pemeriksaan. Penasihat hukumnya, Agustian Siagian, menjelaskan pemeriksaan kali ini mencakup dua laporan berbeda. Pertama, laporan dugaan persekusi yang dilayangkan pihak Yai Mim. Kedua, pemeriksaan sebagai terlapor dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pihak Sahara.

-Advertisement- HUT

“Jadi, kita ada dua agenda pemeriksaan. Agenda pertama sebagai pelapor laporan persekusi yang sudah kami ajukan. Kemudian, jam 13.00 WIB, klien kami akan diperiksa sebagai terlapor atas dugaan pencemaran nama baik,” jelas Agustian kepada awak media.


HUT

Ia menambahkan, tim kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah bukti dan saksi pendukung dalam laporan persekusi tersebut. Namun, detail materinya belum dapat dipublikasikan sebelum pemeriksaan rampung.
“Nanti akan kami sampaikan setelah klien kami menjalani pemeriksaan. Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung,” ujarnya.

Sementara itu, Fakhruddin Umasugi menyebut video yang beredar di media sosial menjadi salah satu bukti penting adanya dugaan persekusi terhadap kliennya.
“Video yang beredar sudah banyak, dan itu bisa menjadi bukti. Namun kami belum bisa menyampaikan lebih jauh sebelum pemeriksaan selesai. Setelah di-BAP, baru akan kami jelaskan materi apa saja yang disampaikan klien kami,” tegasnya.

Di sisi lain, Yai Mim sendiri memilih bersikap kooperatif dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada kuasa hukumnya.
“Nanti diikuti saja, saya nggak tahu. Pokoknya, apa kata pengacara saya,” ujarnya singkat kepada awak media.

Ia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti soal sejumlah video viral di media sosial yang dikaitkan dengannya.
“Pekerjaan saya ini mengaji dan murojaah. Bahkan video-video itu saya tidak tahu, viralnya seperti apa pun saya tidak mengerti,” ungkapnya.

Meski demikian, Yai Mim menegaskan tidak gentar menghadapi proses hukum yang sedang berjalan dan menolak melakukan mediasi.
“Kami menggunakan prinsip perang, yaitu belalang menyambar mangsa sampai habis seakar-akarnya. Kalau genderang perang sudah ditabuh, tidak ada namanya mundur dan tidak ada namanya mediasi atau damai,” tegasnya.

Konflik antara Yai Mim dan Sahara sebelumnya sempat viral di media sosial, hingga kini berlanjut ke ranah hukum. Selain laporan dugaan pencemaran nama baik, pihak Yai Mim juga telah melayangkan dua laporan tambahan, yakni dugaan persekusi dan penistaan agama pada 7 Oktober lalu.

Dalam laporan itu, terdapat tujuh terlapor, termasuk Sahara, suaminya, serta Ketua RT dan Ketua RW setempat. Untuk laporan persekusi, penyidik menelaah dugaan pelanggaran sejumlah pasal, antara lain Pasal 335 KUHP, Pasal 336 KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUHP, Pasal 167 ayat (1) KUHP, Pasal 406 ayat (1) KUHP, dan Pasal 55 KUHP. Sedangkan untuk dugaan penistaan agama, penyidik mengacu pada Pasal 156 huruf a KUHP dan Pasal 55 KUHP. (rex/aim)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img