MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Jangan bergerak! Seorang pria berinisial AH, 35 tahun disergap polisi saat sedang menimbang narkoba jenis sabu-sabu di kamar rumah kos yang ditinggalinya di Jalan Bromo Desa Dilem Kecamatan Kepanjen.
Dari tangan tersangka ditemukan 21 poket sabu siap edar. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di sekitar rumah kos. “Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku saat tengah menimbang sabu di kamar rumah kosnya,” ungkap Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Selasa (21/10).
Penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa 14 Okotber 2025 lalu. Hasil pemeriksaan sementara polisi terhadap tersangka, AH menunjukkan berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran lokal di wilayah Kepanjen dan sekitarnya. “Ditemukan 21 poket sabu siap edar yang disimpan di dalam kotak hitam,” ujar Bambang.
Jumlah sabu tersebut seberat 39,5 gram. Polisi juga menyita alat hisap, timbangan digital, lakban merah, plastik klip, dan tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Tersangka, AH berasal dari Desa Sumberoto Kecamatan Donomulyo mengaku mendapat barang haram tersebut dari salah seseorang yang saat ini sedang diburu oleh polisi. “Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang saat ini masih kami kejar. Kami terus mendalami jaringan peredaran ini,” imbuh Bambang.
Atas perbuatannya, tersangka AH dikenakan dengan Pasal 114 KUHP tentang Peredaran Narkotika. Ia diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya,” pungkas Bambang. (den/udi)