Wednesday, October 22, 2025
spot_img

Besok Sidang Lanjutan Terdakwa Penganiayaan Kakek Pemilik Bengkel HOK

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Kasus penganiayaan terhadap kakek Otje Suan Dito, 76 tahun,  pemilik bengkel HOK di Jalan S.P. Sudarmo Kota Malang, yang dilakukan oleh oknum pengacara berinisial VA alias Vania, kini memasuki babak baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret lalu, kini mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kepanjen, dan dilanjutkan Kamis (23/10) besok.

Sebelumnya, setelah proses tahap dua tersebut, tersangka VA resmi ditahan oleh kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelimpahan perkara ini menjadi titik penting setelah penantian panjang pihak korban yang berharap keadilan ditegakkan tanpa intervensi. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang pada 1 Oktober 2025, lalu.

-Advertisement- HUT

Penasihat hukum korban Wildan Arif menyampaikan bahwa proses pelimpahan berjalan lancar dan sidang perdana di pengadilan telah digelar Kamis (16/10) lalu. Sebelumnya JPU mendakwa Vania dengan Pasal 351 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP.


HUT

“Setelah penetapan tersangka, kasus ini berlanjut ke tahap dua di kejaksaan, dan saudari Vania langsung ditahan. Sekarang berkas sudah di pengadilan, dan sidang pertama kemarin agenda pembacaan dakwaan dilanjutkan pekan ini” jelas Wildan, Selasa (21/10) kemarin.

Ia menuturkan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka VA sempat mengajukan penangguhan penahanan, dengan berbagai alasa. Namun, pihak korban menolak keras dan berharap permohonan itu tidak dikabulkan.

“Kami mendengar ada upaya untuk permohonan penangguhan penahanan, bahkan ada dugaan intervensi pihak ketiga terhadap proses di pengadilan. Kami harap pengadilan berdiri teguh dan menolak penangguhan. Klien kami masih trauma, secara psikologis takut dan khawatir pelaku akan mengulangi perbuatannya atau melarikan diri,” tegas Wildan.

Menurutnya, luka yang dialami korban tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam hingga mengganggu aktivitas kerja sehari-hari. Ia menyatakan, bahwa kliennya masih ada ketakutan ketika tahu bahwa VA masih berkeliaran.

“Lukanya tergolong berat, dan klien kami mengalami ketakutan berkepanjangan. Prinsip equality before the law harus ditegakkan. Kami percaya pengadilan tidak akan diintervensi oleh pihak manapun,” tambahnya.

Kasus penganiayaan ini bermula dari insiden di rumah korban di kawasan Austinville Kecamatan Dau Kabupaten Malang, 14 November 2024 lalu. Saat itu, VA yang sebelumnya bekerja sebagai pengacara pribadi Otje, datang bersama suaminya dalam keadaan emosi dan menyerang korban hingga mengalami luka parah di kepala dan tangan.

Akibat penganiayaan tersebut, korban harus menjalani perawatan intensif. Kepala bagian belakangnya menerima 19 jahitan, sementara lengan kirinya sembilan jahitan, dengan luka hanya berjarak tiga milimeter dari batang otak bahkan dikatakannya kondisi yang nyaris fatal.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Dau pada 17 November 2024, dan setelah melalui penyelidikan panjang, VA ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang pada 3 Maret 2025.

Kini, setelah berkas lengkap dan tersangka ditahan, korban berharap proses hukum berjalan cepat dan adil.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan setegak-tegaknya. Jangan ada intervensi. Kasus ini sudah lama, dan kami ingin ada kepastian hukum,” tambah korban, Otje Suan Dito.

Sementara itu, JPU Kejari Kabupaten Malang Maharani menyebutkan, bahwa terkait penangguhan penahanan, permohonan ini disampaikan pengacara VA ke majelis hakim. Permintaan yang disampaikan oleh pengacara VA adalah pemindahan status dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

“Ini disampaikan waktu sidang perdana pekan lalu, saat ini terdakwa masih menjadi tahanan kejari setelah tahap 2. Untuk Kamis (23/10), sudah sidang kedua agenda pemeriksaan saksi,” pungkasnya. (rex/van)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img