Thursday, October 23, 2025
spot_img

Kasus Korupsi Aset Pemkot Malang Masuk Meja Hijau

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Malang di Jalan Raya Langsep resmi bergulir ke meja hijau. Handoko (77), warga Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus, Selasa (21/10) lalu.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Handoko diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pemanfaatan aset tanah milik Pemkot Malang yang sebelumnya ia sewa. Tanpa izin resmi dan dasar hukum yang sah, Handoko menyewakan kembali aset tersebut secara sepihak hingga berdiri bangunan Superindo di atasnya.

-Advertisement- HUT

Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan hingga miliaran rupiah.


HUT

Kami mendakwa Terdakwa H dengan dakwaan berlapis, termasuk Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor. Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, kemarin.

Dalam surat dakwaan, JPU menjerat Handoko dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai dakwaan primair. Jaksa juga menyiapkan dakwaan subsidair apabila pasal utama tidak terpenuhi.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menanyakan tanggapan terdakwa dan penasihat hukumnya. “Baik terdakwa maupun penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan,” imbuh Agung.

Ia menegaskan, kejaksaan akan menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan, mengingat kasus ini berkaitan langsung dengan kerugian keuangan negara.

Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini demi pemulihan keuangan negara dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Selasa (28/10) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU. (rex/aim)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img