Friday, October 24, 2025
spot_img

BPKN Panggil Aqua, Terkait Masalah Apa?

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) segera memanggil manajemen dan Direktur utama PT Tirta Investama selaku produsen air minum kemasan merek Aqua terkait dugaan sumber air produksi dari sumur bor atau air tanah bukan air pegunungan.

“Kami akan memanggil pihak manajemen dan Direktur PT Tirta Investama untuk meminta klarifikasi resmi terkait sumber air yang digunakan dalam produksi Aqua. BPKN juga akan mengirim tim investigasi langsung ke lokasi pabrik guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut,” tegas Ketua BPKN RI Mufti Mubarok dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

-Advertisement- HUT

Rencana pemanggilan tersebut dilakukan setelah muncul dugaan bahwa sumber air produksi berasal dari sumur bor atau air tanah, bukan dari mata air pegunungan sebagaimana diklaim dalam iklan produk mereka selama ini.


HUT

Mufti menegaskan bahwa lembaganya telah menerima berbagai laporan dan pemberitaan publik mengenai hal tersebut dan akan mengambil langkah tegas untuk memastikan hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Isu ini mencuat setelah hasil inspeksi di salah satu pabrik Aqua menunjukkan penggunaan air tanah dari sumur bor dalam proses produksi. Padahal, dalam berbagai iklan televisi dan media digital, Aqua selama ini dikenal dengan slogan “Air pegunungan yang murni dan alami”, yang memberi kesan bahwa airnya berasal langsung dari sumber mata air pegunungan.

Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait kejujuran klaim iklan dan transparansi sumber air, terutama karena label dan citra merek Aqua telah lama mengasosiasikan diri sebagai air murni dari pegunungan.

Mufti menegaskan bahwa BPKN RI memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan konsumen tidak disesatkan oleh informasi yang menyesatkan.

“Jika klaim di iklan berbeda dengan fakta di lapangan, maka itu termasuk pelanggaran prinsip kejujuran dalam beriklan. Konsumen berhak mengetahui asal bahan baku produk yang mereka konsumsi. BPKN akan menindaklanjuti ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum,” katanya.

Ia menambahkan bahwa BPKN akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian untuk memeriksa izin sumber air dan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap standar mutu air minum dalam kemasan (AMDK).

BPKN RI memastikan bahwa langkah ini bukan untuk menjatuhkan reputasi perusahaan manapun, melainkan semata-mata untuk menjaga kepercayaan publik dan perlindungan konsumen nasional.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk berkomitmen menjaga kejujuran dalam promosi dan pelabelan produk. Konsumen Indonesia berhak mendapatkan kebenaran, bukan sekadar citra,” kata Mufti.

Sebagai langkah lanjut, BPKN RI mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih air minum kemasan dan membaca label sumber air yang tertera pada kemasan. Jika terdapat dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian klaim produk, konsumen dapat melapor langsung melalui kanal resmi www.bpkn.go.id (ntr/nug)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img