Friday, October 24, 2025
spot_img

Oknum Petugas Akui Salah, SPBU Sukun Tutup Tiga Hari

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Oknum petugas di SPBU Sukun Malang diduga telah melakukan kecurangan dengan mematok tarif BBM yang tidak sesuai yang tertera pada mesin. Konsumen yang seharusnya hanya membayar Rp 27.570, ditarik Rp 33.000 dan petugas tidak mau memberikan bukti berupa nota transaksi.


Insiden yang akhirnya menjadi viral di media sosial itu pun membuat oknum petugas mengakui kesalahannya. Permintaan maaf oleh oknum petugas yang mengaku bernama Sumiati itu disampaikan melalui salah satu akun media sosial @info_malang, Kamis (23/10).

-Advertisement- HUT


“Dengan adanya berita yang saat ini beredar dan menjadi viral, saya selaku pribadi ingin meminta maaf kepada semua konsumen SPBU Sukun, manajemen dan semua pegawai SPBU yang saya rugikan saat ini,” ucap dia dalam pernyataan tersebut.


HUT


Disampaikannya, berita yang beredar belakangan ini adalah murni kesalahannya pribadi dan bukan dari masalah takaran atau tera. Tetapi mematok harga yang tidak sesuai di mesin yang tertera, yakni Rp 27.570 dipatok menjadi Rp 33.000.


“Untuk itu, pada pernyataan saya ini, tanpa adanya paksaan dari siapapun, saya mohon maaf sebesar besarnya atas kesalahan yang saya buat sehingga merugikan banyak orang,” tambahnya.


Kejadian itu sudah ditindaklanjuti oleh Pertamina Patra Niaga dengan mengambil langkah tegas menutup sementara operasional SPBU 5465114 yang ada di Jalan S. Supriadi tersebut.


“Pertamina Patra Niaga tidak menoleransi SPBU yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan. Untuk operator sendiri, pihak SPBU sudah memberlakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” terang Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi,
Setelah sanksi penutupan tiga hari selesai, nantinya pihak Pertamina akan melakukan pengecekan kembali untuk memastikan perbaikan sistem dan pengawasan telah dilakukan. Ia mengimbau kepada masyarakat supaya selalu waspada dan segera melapor jika ada indikasi pelanggaran atau kecurangan di SPBU melalui call center 135.


“Jika pelanggaran serupa terulang, Pertamina tidak akan segan memberikan sanksi yang lebih berat hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) sesuai aturan BPH Migas,” tutupnya. (ian/lim)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img