Friday, October 24, 2025
spot_img

Soal Jalan, Jangan Melawan Pemerintah Kota

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Hidup bermasyarakat harus taat aturan yang berlaku. Masing-masing orang memang punya hak. Namun masing-masing orang juga punya kewajiban. Hidup di sebuah negara, perkotaan, bahkan lingkungan RT/RW, semua sudah ada aturannya. Ada dasar hukum yang menjadi pedoman dalam menjalankan kehidupan sosial dan kemasyarakatan.

Pemerintah, termasuk pemerintah kota punya kewajiban melayani kebutuhan masyarakat. Termasuk menyediakan sarana dan prasarana publik yang dibutuhkan oleh masyarakat. Pemerintah kota juga punya kewajiban untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat. Salah satunya kemacetan dan banjir yang menggenangi jalan raya seperti di kawasan Jalan Soekarno Hatta.

-Advertisement- HUT

Maka kurang pas penolakan yang dilakukan oleh warga di RW 12 Mojolangu terkait rencana Pemkot Malang akan membuat jalan tembus di Perumahan Griyashanta. Lebih aneh lagi, penolakan warga itu bukan hanya diwujudkan dengan spanduk dan banner, tapi dengan membangun tembok pembatas di ujung jalan yang rencananya akan dijadikan jalan tembus menuju Jalan Simpang Candi Panggung. Padahal jalan ini dibuat pemkot dengan tujuan mengurai kemacetan di kawasan Soekarno Hatta.


HUT

Kamis (23/10) kemarin adalah deadline terakhir Surat Peringatan pertama dari Satpol PP yang ditujukan kepada Ketua RW 12 Mojolangu untuk membongkar secara mandiri tembok yang dibangun sebagai wujud penolakan. Bila belum dibongkar, maka Satpol PP akan melayangkan Surat Peringatan kedua kepada ketua RW setempat.

Alasan warga memang bisa diterima. Bila dibangun jalan tembus, maka akses jalan akan menjadi umum. Semua kendaraan bisa melintasi jalan itu. Ini yang tidak dimaui warga karena akan mengganggu kenyamanan dan ketenangan warga setempat. Namun di balik hak warga perumahan di wilayah RW 12 Mojolangu, ada hak warga yang lain yang membutuhkan akses jalan tembus.

Dan yang paling penting, Pemerintah Kota Malang yang punya kewenangan mengatur tata kota juga punya hak yang harus dipahami bersama. Menyelesaikan masalah memang tidak mudah. Apalagi kemacetan. Tapi demi kepentingan umum, jangan melawan pemerintah. Apalagi menyangkut fasilitas umum, jalan raya. Lebih baik duduk bersama sambil minum teh. Mencari solusi sambil rileks.(*)       

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img