Friday, October 24, 2025
spot_img

Aset Mewah Wahyu Kenzo Dikembalikan ke Korban

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mengembalikan kembali barang bukti perkara tindak pidana investasi ilegal robot trading Auto Trade Gold (ATG) kepada para korban. Pengembalian ini dilakukan kepada perwakilan korban yang tergabung dalam Perlindungan Investor Auto Trade Gold (PPIATG), di Aula Kantor Kejari Kota Malang, Kamis (23/10) kemarin.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5522K/Pid.Sus/2024 tanggal 11 September 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan itu berkaitan dengan kasus tindak pidana perdagangan dan pencucian uang yang melibatkan terpidana Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Lilik Darmanto, dan sejumlah pelaku lainnya.

-Advertisement- HUT

Kepala Kejari Kota Malang Tri Joko bersama Kasi Pidum Hasudungan Parlindungan Sidauruk menyerahkan secara simbolis barang bukti kepada Ketua PPIATG, Quay LA Yuniar. Penyerahan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam upaya memulihkan kerugian yang dialami korban.


HUT

“Pengembalian barang bukti ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum sekaligus memulihkan hak-hak korban. Aset yang disita kini dikembalikan kepada pihak yang berhak, sesuai putusan pengadilan yang sudah inkracht, jadi yang melelang mereka sendiri,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo seusai kegiatan.

Barang bukti yang dikembalikan mencakup berbagai aset bernilai tinggi, seprti perangkat elektronik berupa handphone, laptop, CPU, dan monitor. Kemudian tas-tas mewah bermerek Hermes, Chanel, Dior, dan Louis Vuitton.

Selain itu, Agung merinci beberapa barang lain seperti bidang tanah dan bangunan di berbagai wilayah mulai dari Tulungagung, Kabupaten Malang, Kota Malang, Sidoarjo, Surabaya, dan Jakarta Selatan. Termasuk properti di kawasan elite Pondok Indah dan Permata Jingga.

Kemudian ada beberapa unit kendaraan mewah, seperti BMW, Toyota Alphard, Innova Venturer, Nissan Grand Livina, Mercedes, Toyota Fortuner. Sementara untuk kendaraan roda dua, ada sepeda motor Harley Davidson dan Vespa edisi khusus.

Perwakilan korban dan PPIATG Ayla menyampaikan rasa terima kasih kepada aparat penegak hukum, baik dari kejaksaan, kepolisian, hingga pengadilan. Atas upaya dan kinerja  yang telah dilakukan dalam menegakkan keadilan pengungkapan kasus robot trading ATG, ini.

“Kami berterima kasih atas komitmen aparat hukum dalam membantu korban. Pengembalian ini menjadi bentuk nyata pemulihan keadilan dan sedikit meringankan kerugian yang kami alami,” ujarnya. (rex/aim)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img