MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Dugaan kecurangan di SPBU Sukun, Kota Malang, membuat heboh publik setelah seorang konsumen mengaku dipatok harga bahan bakar minyak (BBM) lebih mahal dari yang tertera di mesin pengisian. Konsumen yang seharusnya membayar Rp 27.570, justru ditarik Rp 33.000 oleh petugas, tanpa diberikan bukti nota transaksi.
Kejadian ini viral di media sosial dan memicu respons cepat dari berbagai pihak. Oknum petugas bernama SM akhirnya mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun media sosial, Kamis (23/10) kemarin.
“Dengan adanya berita yang saat ini beredar dan menjadi viral, saya selaku pribadi ingin meminta maaf kepada semua konsumen SPBU Sukun, manajemen, dan semua pegawai SPBU yang saya rugikan saat ini,” ucapnya.
Ia menegaskan, kesalahan tersebut murni dilakukan secara pribadi, bukan akibat masalah takaran atau tera mesin pompa BBM.
“Berita yang beredar belakangan ini adalah murni kesalahan saya pribadi dan bukan dari masalah takaran atau tera. Tetapi mematok harga yang tidak sesuai di mesin yang tertera, yakni Rp27.570 dipatok menjadi Rp33.000. Untuk itu, tanpa adanya paksaan dari siapapun, saya mohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat sehingga merugikan banyak orang,” ujarnya.
Menindaklanjuti kasus tersebut, Pertamina Patra Niaga bergerak cepat dengan menutup sementara operasional SPBU 5465114 di Jalan S. Supriadi, Sukun. Oleh manajemen pun yang bersangkutan telah diberikan sanksi pemutusan hubungan kerja.
“Pertamina Patra Niaga tidak menoleransi SPBU yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan. Untuk operator sendiri, pihak SPBU sudah memberlakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” tegas Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi.
Setelah masa sanksi penutupan selama tiga hari, Pertamina akan melakukan pengecekan ulang untuk memastikan perbaikan sistem dan pengawasan sudah berjalan sesuai prosedur. Ahad juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak segan melapor jika menemukan indikasi pelanggaran di SPBU.
“Jika pelanggaran serupa terulang, Pertamina tidak akan segan memberikan sanksi yang lebih berat hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) sesuai aturan BPH Migas,” tandasnya. (ian/aim)








