Sidak Pasar di Kota Malang
MALANG POSCO MEDIA- Sidak gabungan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Pemkot Malang, dan Satgas Pangan, Kamis (23/10) kemarin, mengungkap fakta mengejutkan di sejumlah pasar tradisional Kota Malang. Sejumlah pedagang kedapatan menjual beras medium dan premium di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), bahkan ditemukan beras yang mutunya tidak sesuai dengan label kemasan.
Sidak dipimpin langsung Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, didampingi Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono, Bulog, serta jajaran Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan harga eceran tertinggi (HET) beras premium dan medium sesuai ketentuan pemerintah.
“Presiden melalui Menteri Pertanian, Kepala Bapanas, Mendagri, Menteri Perdagangan, dan Kapolri telah menegaskan bahwa harga beras premium dan medium harus dipatuhi di seluruh wilayah Indonesia. Harganya tidak boleh melebihi HET dan mutunya juga harus terjamin,” tegas Andriko.
Ia mengungkapkan, hasil pengawasan menunjukkan bahwa di ritel modern dan supermarket, harga beras telah sesuai dengan HET. Namun, di sejumlah pasar tradisional masih ditemukan pedagang yang menjual beras di atas HET atau tidak sesuai mutu label.
“Ada yang menjual beras di atas HET, bahkan ada beras medium yang dilabeli premium. Sampelnya sudah kami ambil untuk diuji di laboratorium sebagai bukti bagi Satgas Pangan untuk penindakan,” ujarnya.
Bapanas memberi waktu dua minggu sejak instruksi turun agar pedagang menyesuaikan harga sesuai aturan. Bila tidak, langkah penegakan hukum akan dilakukan.
“Kalau tidak disesuaikan, ada unsur pelanggaran dan akan kami tindak. Karena perdagangan itu harus jujur, adil, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Saat ini, HET beras medium telah ditetapkan sebesar Rp13.500 per kilogram, naik dari sebelumnya Rp12.500. Sedangkan beras premium ditetapkan Rp14.900 per kilogram.
“Harga ini sudah disepakati bersama seluruh pelaku usaha, kementerian, dan pemerintah daerah. Jadi sudah paten berlaku nasional,” jelas Andriko.
Dari hasil sidak, ditemukan sejumlah pedagang menjual beras lebih mahal Rp1.000–Rp2.000 per 5 kilogram dari HET. Pihak Bapanas menduga penyebabnya adalah rantai distribusi yang masih menjual di atas harga ketentuan.
“Distributor harus menjual di bawah HET agar pedagang eceran tetap punya margin. Kita akan atur rantai margin itu, dari distributor pertama hingga pengecer,” katanya.
Pedagang yang terbukti menjual di atas HET atau menyalahi mutu label akan dikenakan sanksi tegas.
“Kalau melampaui HET, izinnya bisa dicabut oleh Kementerian Perdagangan. Kalau beras premium tapi isinya medium, izin edar dari Bapanas dan dinas pangan juga bisa dicabut,” tegasnya.
Meski demikian, Andriko menekankan agar tidak ada penarikan stok dari lapangan.
“Kami tidak berharap ada penarikan, karena ini menyangkut usaha masyarakat. Tapi prinsipnya, pedagang harus jujur, adil, dan bertanggung jawab,” tandasnya.
Ia juga memastikan stok beras di Jawa Timur dalam kondisi aman.
“Bulog punya stok 120 ribu ton beras di Jatim, jadi tidak ada kelangkaan. Justru yang penting sekarang memastikan harga dan mutu tetap sesuai aturan,” pungkasnya.
Melalui langkah serentak pengawasan di 514 kabupaten/kota se-Indonesia, pemerintah berharap stabilitas harga beras tetap terjaga dan tidak memberatkan masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah yang berbelanja di pasar tradisional. (rex/aim)








