Saturday, October 25, 2025
spot_img

Disperindag Kabupaten Malang; Pelatihan Pembukuan dan Pelaporan Cukai Bagi Industri Hasil Tembakau

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG– Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang menggelar Pelatihan Pembukuan dan Pelaporan Cukai Bagi Industri Hasil Tembakau di Kabupaten Malang. Acara tersebut digelar di Hotel Grand Miami, Kamis (23/10), diikuti 100 peserta.

Malang Posco Media
SERIUS: Peserta mengikuti kegiatan pelatihan dengan penuh semangat.

Mereka dari perusahaan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Kabupaten Malang. Kegiatan tersebut juga mengundang nara sumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMC Malang. “Kegiatan ini terselenggara didukung oleh anggaran Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT),’’ kata Kepala Disperindag Kabupaten Malang Drs M Nur Fuad Fauzi.

-Advertisement- HUT

Kepada Malang Posco Media, Fuad mengatakan pelatihan itu diberikan untuk merefresh kembali kemampuan peserta dalam melaksanakan pelaporan pembukan dan pelaporan cukai. Sejatinya, seluruh IHT telah melaksanakan pelaporan setiap bulan. “Ini untuk merefresh kembali kemampuan teman-teman di IHT dalam menyusun pelaporan. Dan juga sebagai edukasi kepada pegawai admin IHT yang baru,’’ ujarnya.


HUT

Mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Malang ini mengatakan bahwa setiap IHT wajib melaporkan terkait jumlah produksi maupun penggunaan pita cukai. Laporan itu disampaikan per bulan, sebelum tanggal 10.

“Sejauh ini laporan mereka cukup bagus. Karena jika tidak bagus, yang rugi juga IHT sendiri, karena selain membayar denda juga ada sanksi lain yang diberikan,’’ tambahnya.

Pelatihan tersebut, lanjut Fuad, digelar selama empat hari. Dalam pelatihan ini, Disperindag menggandeng KPPBC TMC Malang. Ucapan yang sama juga disampaikan Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama Bea Cukai Malang, Agnita Aditya Wardhani.

Menurut Agni, pencatatan dan pembukuan IHT ditujukan kepada Kantor Bea Cukai. Dia mengatakan selama ini tidak ada kendala apapun untuk pelaporan pembukuan dari masing-masing IHT. “Pelatihan ini untuk mengingatkan kembali kepada para pelaku udaha IHT, sekaligus memberikan edukasi kepada karyawan baru atau IHT yang baru,’’ ujarnya.

Dia menyebukan bahwa di dalam undang-undang cukai diamanatkan semua pabrikan yang terdaftar di KPPBC dilakukan pengawasan dalam hal produksi dan pemasarannya. kaitannya dengan produksi. “Otomatis mereka memiliki kewajiban menyampaikan pembukuan dan pencatatan. Untuk perusahaan PKP itu pembukuan untuk perusahaan. Sedangkan yang non PKP mereka dapat melakukan pencatatan,’’ ungkapnya.

Selain itu, Agni mengatakan kegiatan itu sekaligus digunakan untuk mensosialisasikan regulasi-regulasi baru terkait dengan cukai. ”Kami merefres kembali ilmu-ilmu pembukuan dan pencatatan yang sudah ada, barangkali yang mungkin ada perunahan perubahan dalam aturan itu kami melakukan penguatan kembali kepada mereka,’’ tambahnya.

Dia mengatakan dengan pelatihan ini diharapkan peserta dalam menghasilkan laporan yang valid. Sementara Ida, salah satu peserta mengatakan senang dengan adanya pelatihan tersebut. Sekalipun dirinya sudah cukup lama bekerja di IHT, namun pelatihan kemarin memberikan hal-hal baru, dan itu menurutnya sangat menyenangkan. “Ya senang. Karena mendapatkan ilmu baru,’’ pungkasnya. (ira/adv/udi))

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img