MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Upaya pemberantasan rokok ilegal terus digencarkan Pemerintah Kota Batu. Dalam dua bulan terakhir, September hingga Oktober, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu bersama Bea Cukai Malang berhasil menyita 4.620 bungkus rokok ilegal atau sekitar 89.360 batang dari berbagai wilayah di Kota Wisata Batu.
Kasatpol PP Kota Batu Abdul Rais menegaskan, program Gempur Rokok Ilegal merupakan bentuk komitmen bersama Pemkot Batu dan Bea Cukai Malang dalam menekan peredaran rokok tanpa cukai.
“Kegiatan yang telah kami lakukan ini dalam rangka menciptakan lingkungan perdagangan yang tertib, sehat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tujuannya untuk menekan peredaran produk hasil tembakau tanpa cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” ujar Rais kepada Malang Posco Media.
Ia menjelaskan, cukai menjadi salah satu sumber penting penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai pembangunan nasional dan daerah. Peredaran rokok ilegal, katanya, menyebabkan kerugian besar karena potensi pajak dan cukai yang seharusnya masuk kas negara menjadi hilang.
“Dengan memberantas cukai ilegal, pemerintah dapat mengamankan penerimaan negara, meningkatkan kemandirian fiskal, serta memastikan dana pembangunan tersedia untuk sektor publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” terangnya.
Rais menambahkan, peredaran rokok ilegal juga merupakan bentuk pelanggaran hukum yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Selain itu, hal tersebut menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan, sehingga perlu dilakukan penegakan secara tegas.
Untuk memperkuat upaya tersebut, Pemkot Batu telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Rokok Ilegal melalui Surat Keputusan Wali Kota. Satgas ini terdiri dari unsur Satpol PP, Bea Cukai, kepolisian, kejaksaan, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Selain melakukan operasi gabungan, Satpol PP juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya dan sanksi peredaran rokok ilegal.
“Selain operasi gabungan, beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Satpol PP adalah sosialisasi tatap muka dengan masyarakat terkait cukai ilegal. Sosialisasi melibatkan masyarakat dari unsur perangkat desa hingga RT/RW,” terangnya.
Rais menyebutkan, kegiatan sosialisasi telah dilakukan sebanyak empat kali, berlangsung sejak Mei hingga Oktober 2025. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dan pedagang terhadap pentingnya mematuhi peraturan cukai.
“Dalam kegiatan operasi gabungan yang berlangsung antara bulan September dan Oktober telah dilakukan penyitaan sebanyak 4.620 bungkus rokok ilegal atau sejumlah 89.360 batang,” tandasnya. (eri/aim)









