Wednesday, October 29, 2025
spot_img

Gagal Kabur, Pencuri Motor di Warung Lalapan Dihajar Massa

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Aksi pencurian sepeda motor di sebuah warung lalapan di Jalan Raya Madyopuro, Kota Malang, berakhir dramatis. Pelaku bernama DAP alias Andika (21), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, gagal kabur dan sempat menjadi sasaran amuk massa setelah tertangkap warga, Rabu (22/10) malam pekan lalu.

Peristiwa bermula ketika korban Ngateno (45), warga Jalan Raya Cemorokandang, Kedungkandang, sedang makan bersama anaknya di Warung Lalapan Tunggal Rasa sekitar pukul 20.30 WIB. Saat hendak pulang, ia mendapati motor Yamaha Mio N-2052-BW miliknya yang diparkir di depan warung sudah raib.

-Advertisement- HUT

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono melalui Kapolsek Kedungkandang AKP Sugeng Iryanto menjelaskan, penjual lalapan memberi tahu korban bahwa motornya dibawa seseorang tak dikenal ke arah timur. Mendengar itu, korban langsung berlari mengejar. Tak jauh dari lokasi, korban melihat pelaku sedang mendorong motornya sejauh sekitar 10 meter.


HUT

HUT

“Korban sempat meneriaki dan menyergap serta memukul pelaku hingga terjatuh. Karena panik dan kaget, pelaku lari ke arah sawah,” ujarnya.

Teriakan korban membuat warga sekitar berdatangan dan ikut mengejar. Aksi kejar-kejaran pun berlangsung hingga ke sekitar Masjid Daarul Muttaqiin, Jalan Raya Cemorokandang. Di lokasi itu, pelaku akhirnya berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke aparat Polsek Kedungkandang.

Menurut AKP Sugeng, pelaku tak berkutik saat diamankan. “Pelaku diamankan sekitar pukul 21.00 WIB dan langsung kami bawa ke Polsek untuk proses penyidikan. Barang bukti motor korban juga sudah diamankan,” jelasnya. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polisi juga telah memeriksa korban dan saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan.
“Kasus ini akan segera kami limpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), sebelumnya kami akan melengkapi berkas perkara sebelum proses pelimpahan,” pungkas AKP Sugeng. (rex/aim)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img