Malang Posco Media, Malang – Bakal calon wali Kota Malang H. Moch Anton tetap optimis akan lolos dalam pendaftaran calon wali Kota Malang pada Agustus mendatang. Meski komisioner KPU Kota Malang belum dapat menjelaskan secara detail terkait PKPU No. 8 tahun 2024, khususnya terkait pasal 14 yang terkait dengan dirinya, dalam sosialisasi PKPU yang digelar KPU Kota Malang pada Senin (22/7) kemarin.
Dalam pasal 14 disebutkan, syarat pencalonan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Pasal ini menurutnya, tidak akan mengganjal pencalonan dirinya yang siap kembali maju sebagai calon wali Kota Malang pada tahun ini.
“Dalam pasal itu disebutkan ancaman pidana lima tahun atau lebih. Sedangkan saya, berdasarkan Putusan Pengadilan dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001. Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Jadi berbeda dengan pasal tersebut,” kata Abah Anton.
Apalagi menurutnya, Plt Ketua KPU RI Mohammad Afifuddin dalam kesempatan di Jakarta beberapa waktu lalu, menyebutkan bahwa mantan terpidana dengan ancaman 1-5 tahun dapat mengikuti kontestasi pilkada pada Pemilukada serentak 27 November 2024 mendatang.
Hal itu juga sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023. Pada putusan tersebut, MK memberi pemahaman mengenai konstruksi hukum Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada yang pada pokoknya menyatakan mantan terpidana korupsi dengan ancaman pidana 5 tahun ke bawah dapat mencalonkan dirinya sebagai calon kepala daerah.
“Konstruksi hukum yang ada baik dari keputusan MK ataupun pernyataan yang disampaikan Plt ketua KPU RI sudah sangat terang benderang. Tafsiran dan norma hukum dalam PKPU No. 8 tahun 2024 pun sudah jelas. Bismillah akan semakin memantabkan untuk kembali berkhidmat bagi Kota Malang yang kita cintai,” terangnya.
Ditambahkan, konstruksi hukum yang ada ini harus dihormati semua pihak. Hal ini wujud dari upaya untuk memberikan kesempatan yang setara bagi semua warga negara yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi. (aim)