Pengacara: Jika Benar, Kami Akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Malang Posco Media, SURABAYA – Abdul Haris, Mantan Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC kemungkinan besar, Senin hari ini, akan ditahan menyusul lanjutan pemeriksaan kasus Tragedi Kanjuruhan di Polda Jatim.
Dikonfimasi terkait rencana di atas Taufik Hidayat, Tim Kuasa Hukum Abdul Haris membenarkan. Sebab, untuk saat ini kliennya sudah menerima segala resiko dan dijadikan tersangka.
‘’Mungkin (hari ini) akan ditahan. Sebagai pengacara tuntutan kita tetap tidak terima dengan perkara yang dibebankan kepada satu pihak saja. Kepada Panpel,’’ ucap taufik Hidayat sebelum mendampingi Abdul Haris diperiksa penyidik di Polda Jatim, Senin pagi.
Dikatakan Taufik, jika kliennya hari ini benar-benar ditahan maka dirinya akan berusaha mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Meskipun kemungkinan itu sangat kecil sekali jika dilihat dari kasus dan pasal yang disangkakan.
‘’Secara professional, kami akan tetap mengajukan penangguhan penahanan. Minimal, jadi tahanan kota. Sehingga, pak Haris tetap bisa beraktifitas sampai ada putusan dari pengadilan. Tapi semua itu tergantung kewenangan penyidik, disetujui atau tidak,’’ pungkas Taufik.
Sementara itu dari situasi Polda Jatim, tiga dari enam tersangka Tragedi Kanjuruhan kemungkinan besar akan dilakukan penyidik Polda Jatim. Yaitu Abdul Haris, Suko Sutrisno (Security Officer Arema FC) dan Akhmad Hadian Lukita (Direktur LIB).
Ketiganya, pagi tadi, datang ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan penyidik. Hngga berita ini diturunkan, pemeriksaan masih berlangsung. (has)