MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan enam lokasi khusus Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 baik Pemilihan Gubernur maupun Pemilihan Wali Kota Malang.
Komisioner KPU Kota Malang Divisi Partispasi Masyarakat (Parmas), Fitria Yuliani menjelaskan pemilih yang tidak bisa memilih di TPS asalnya dapat menggunakan hak suaranya di TPS loksus tersebut. “Tergantung mereka warga dengan KTP Kota Malang atau luar Kota Malang, jika warga Kota Malang akan mendapat dua surat suara untuk Pilgub dan Piwali. Tetapi jika dia warga luar Malang akan mendapat 1 surat suara yakni jenis Pilgub,” kata Fitri.
Menurutnya, seluruh TPS loksus itu ditempatkan di dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Kota Malang, yaitu Lapas Kelas I Malang atau Lapas Lowokwaru, serta Lapas Perempuan Kelas IIA Malang.
Rinciannya, lima TPS ada di lapas laki-laki dan satu TPS di lapas perempuan. Terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) soal jumlah narapidana yang akan menggunakan hak suaranya pada Pilkada 2024, fitria mengaku untuk laki laki ada sekitar 2.500 dan untuk perempuan sekitar 400. “Insyaallah jumlah itu tidak ada perubahan,” ujarnya.
Sementara itu, jumlah data pemilih sementara untuk Pilkada Kota Malang 2024 saat ini sejumlah 660.783 pemilih. Namun data tersebut masih bisa berubah hingga penetapan DPT kedepannya. “Jumlah pemilih itu tersebar di 1.188 TPS. Satu TPS diisi maksimal 600 pemilih,” pungkasnya. (ica/udi)