MALANG POSCO MEDIA, Malang – Pemkab Malang melalui Satpol PP menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Rabu (6/11) siang ini. Sosialisasi yang diikuti 180 peserta itu digelar di ruang pertemuan Hotel Selorejo, Kecamatan Ngantang.
“Peserta terdiri dari pedagang rokok, tokoh masyarakat, tokoh agama, kemudian ada perangkat desa, dan anggota satlinmas dari tiga kecamatan. Yaitu Kecamatan Pujon, Ngantang dan Kasembon, ” Kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Teddi Wiryawan Priambodo.
Dia menyebutkan kegiatan ini digelar dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kegiatan tersebut kata Teddi, menghadirkan pemateri dari Kantor Pengawasan Pelayanan dan Bea Cukai Malang, Polres Batu serta anggota DPRD Kabupaten Malang.
“Kegiatan ini digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan rokok ilegal yang keberadaanya dilarang dan merugikan negara,” kata dia.
Teddi berharap melalui kegiatan ini, masyarakat lebih paham, kemudian ikut memerangi keberadaan rokok illegal.
Disinggung apakah banyak rokok ilegal yang beredar di wilayah Malang Barat? Tedi mengatakan ada. Meskipun jumlahnya lebih banyak dibandingkan di wilayah Malang Selatan, namun keberadaanya sangat merugikan.
“Seperti kemarin lalu kami dengan Bea Cukai Malang sudah melakukan pemusnahan sekitar 6 juta batang rokok dengan kerugian sekitar Rp 2 miliar lebih. Itu meruapkan hasil operasi di wilayah Kabupaten Malang, ” Tambahnya.
Hal yang sama juga disampaikan Pemeriksa Ahli Pertama Bea Cukai Kantor Pengawasan Pelayanan dan Bea Cukai Tipe Madya Malang, Agnita Adityawardani. Ia mengatakan sosialisasi ini diberikan untuk menggugah kesadaran masyarakat terkait gempur rokol ilegal.
Selain itu sosialisasi ini untuk membantu mensukseskan program gempur rokok ilegal yang terus menerus digencarkan.
“Jadi semakin banyak masyarakat yang terus mendengar dan paham bagaimana modus dan praktik peredaran rokok ilegal, harapannya dapat menekan peredarannya,” katanya.
Selain itu Agnita juga menyebutkan bahwa sosialisasi ini sekaligus sebagai upaya agar masyarakat benar-benar paham dan mempunyai kesadaran hukum.
Sehingga tidak lagi mengonsumsi dan melakukan distribusi atau penjualan rokok ilegal lagi.
“Rokok ilegal itu adalah rokok produksi dalam negeri atau juga rokok impor yang disiapkan untuk penjualan eceran namun tidak dilengkapi oleh tanda pelunasan yang sah, yaitu pita cukai, ” katanya.
Adapun ciri-ciri rokok ilegal disebutkan oleh Agnita yaitu pertama tidak dilengkapi dengan pita cukai, menggunakan cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas dan menggunakan pita cukai tidak sesuai keperuntukannya.
Sementara sosialisasi yang digelar Rabu (6/11) tadi peserta tidak, sekadardiberikan materi tentang roko ilegal. Tapi juga diajak bersenang-senang. Itu karena panitia mengadakan fun game. Alhasil suasana sosialisasi pun hidup. Peserta juga sangat bersemangat mengikuti kegiatan dari awal hingga akhir. (ira/van)