spot_img
Tuesday, May 14, 2024
spot_img

Ada Keluhan Layanan Publik, Laporkan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Ombudsman Buka Posko Pengaduan di Kota Malang

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Layanan publik menjadi hal penting dan hak bagi masyarakat.  Di Malang Raya masih rendah tingkat aduan masyarakatnya. Padahal daerah sebesar Malang Raya harusnya berpotensi besar untuk pengaduan layanan publiknya.

Ombudsman kini tengah aktif menjemput bola kepada masyarakat Kota Malang dengan membuka posko pengaduan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Merdeka Kota Malang Kamis (16/6), dan di kantor Perumda Tugu Tirta Jumat (17/6) hari ini.

“Kota Malang ini potensi menjadi kota yang warganya banyak mengadu ke kami. Karena kota yang besar pengaduannya ini berkorelasi dengan tingkat literasi warganya. Apalagi di Kota Malang ini adalah kota pendidikan, pasti tingkat kedewasaannya juga ikut tinggi,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin kepada Malang Posco Media.

Dijelaskannya, di Malang Raya tingkat aduan masyarakatnya dibanding kota lainnya masih tergolong rendah.

“Malang Raya itu jumlahnya 25 pengaduan sepanjang tahun 2021. Padahal total pengaduan di Ombudsman RI ada 434. Kalau dibanding Surabaya 169 aduan yang masuk ke kami, Sidoarjo 39 aduan masuk ke kami. Sidoarjo dibandingkan Malang Raya lebih luas Malang,” tambahnya.

Agus menyebut, masyarakat bisa mengadukan berbagai hal ketika mendapat masalah dalam layanan publik. Seperti surat kependudukan yang tak kunjung terbit, dugaan kecurangan Bansos hingga layanan kepolisian yang terhambat. Aduan yang banyak diterima Obudsman selama ini juga terbukti seputar hal tersebut.

“Memang banyak kalau dirinci substansi pengaduan yang masuk. Yang terbanyak pasti layanan administrasi di Pemda. Seperti pengurusan Bansos, administrasi kepegawaian e-KTP, administarasi kependudukan, pendidikan, PPDB dan lain lain. Selain layanan di Pemda, itu dikepolisian, kemudian layanan administrasi di kantor pertanahan, misal orang ingin tahu dokumen terkait sejarah sertifikat, itu bisa melaporkan ke kami,” sebutnya.

Sementara untuk masalah obyek substansi kasus atau perkara pidana dan sebagainya yang dilakukan aparat penegak hukum sudah bukan kewenangan Ombudsman. Misal korupsi, pidana, hingga obyek obyek sengketa.

Agus mengungkap, selama ini hampir 90 persen aduan yang masuk di Ombudsman selalu ditindak lanjuti dan ada hasilnya. Harusnya masyarakat bisa aktif melaporkan dan mengadukan ke Ombudsman apabila mengalami atau mengetahui adanya indikasi maladministrasi layanan publik.

“Kami pasti akan menjawab lewat surat dan pasti ada tindak lanjut, jika itu sesuai dengan kewenangan kami. Apabila tidak (sesuai) kita arahkan ke pihak yang berwenang,” tegasnya.

Ombudsman pun tidak memungut biaya ketika menerima dan menindaklanjuti aduan masyarakat.

Ibrahim salah satu warga Kelurahan Dinoyo yang sempat mampir di posko pengaduan Ombudsman mengaku belum terlalu memahami bagaimana pelaporan layanan publik. Selama ini ia hanya mengandalkan media sosial ketika ada permasalahan administrasi.

“Baru tahu ini tadi setelah dijelaskan. Saya biasanya ya hanya lewat medsos sepertinya lebih cepat,” tandasnya. (ian/aim)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img