.
Saturday, December 14, 2024

Korban Luar Negeri Lapor Lewat Interpol

Aduan Korban Tembus 1.361 Laporan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Terbaru, laporan yang mengaku korban robot trading Auto Trade Gold (ATG), sudah menembus angka 1.361. Laporan ini masuk dari nomor hotline yang sudah disediakan oleh Polresta Malang Kota dan Polda Jatim.


Kasi Humas Polresta Malang Kota Iptu Eko Novianto menjelaskan bahwa data tersebut merupakan update hingga Senin (13/3). Dari hotline tersebut, beberapa laporan juga berasal dari luar negeri.


“Data ini kami update terhitung setiap pukul 10.00. Selain dari berbagai wilayah Indonesia, ada juga yang berasal dari luar negeri. Mulai dari Inggris, Prancis, Jerman, Rusia, Swiss, Uni Emirat Arab (UEA) dan Irak,” bebernya.


Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, bahwa setiap korban dari Indonesia yang melapor melalui hotline, akan diarahkan untuk melapor ke kepolisian setempat (domisili).


“Dengan melampirkan bukti pendukung. Seperti bukti transfer dan rekening koran dengan disertakan akun ATG yang dimiliki. Selain itu, juga bisa melampirkan bukti WD alias Withdrawal (apabila sudah pernah Withdraw),” ungkapnya.


Sementara itu, untuk korban yang berdomisili atau mengalami dugaan penipuan itu berada luar negeri, bisa melapor ke Interpol. “Laporan juga disertai persyaratan administrasi sama seperti warga Indonesia yang mengadu korban. Nanti dari interpol akan menyampaikan ke kami,” tandansya.


Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh Wahyu Kenzo terungkap. Kejahatan transnasional itu sudah memakan kerugian material dari lebih kurang 25 ribu orang melalui 350 akun di robot trading ATG.


Atas kejadian tersebut Wahyu Kenzo diduga bisa meraup keuntungan hingga Rp 9 triliun. Kini Wahyu Kenzo sedang menjalani penahanan dan pemeriksaan di Polresta Malang Kota. Atas perbuatannya ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.


Kemudian bisa juga disangkakan atas Pasal 45A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/ atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan.


Terakhir Wahyu Kenzo dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia terancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(rex/lim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img