.
Saturday, December 14, 2024

Agenda Pertama Bahas RAPBD 2024

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Status Penjabat Fasilitas Wali Kota Definitif

Menunggu Keputusan  Pj Wali Kota Malang Diumumkan

MALANG POSCO MEDIA- Tinggal menghitung hari, pemimpin Kota Malang (N1) berganti. Tepatnya Minggu (24/9) pekan ini. Meski berstatus Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, namun ditunjang fasilitas yang hampir menyerupai wali kota definitif.  Tugas besar yang ditunggu yakni bahas RAPBD 2024.

Fasilitas yang biasa diterima wali kota definitif juga didapatkan Pj wali kota. Mulai dari gaji, rumah dinas, kendaraan, hingga ajudan dan protokol.

Karena itulah Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika SE MM mengatakan ini menjadi pengawasan pihaknya di legislatif. Agar dengan segala fasilitas yang diberikan, Pj Wali Kota Malang bisa bekerja maksimal.

“Gaji dan semua fasilitas sama dengan wali kota. Tapi untuk tunjangan harus pilih salah satu. Misal di jabatannya yang asli dapat tunjangan jabatan maka tak boleh dapat tunjangan jabatan wali kota. Jadi harus pilih salah satu,” beber Made.

Karena itulah siapa pun yang nantinya menjadi Pj Wali Kota Malang akan diminta memilih tunjangan. Yakni tunjangan wali kota atau tunjangan jabatan yang diemban sebelumnya. Begitu juga dengan mobil dinas.

“Intinya semua fasilitas yang didapat sama seperti wali kota definitif. Rumah dinas wali kota di Jalan Ijen No 2  juga akan ditempati,” katanya.

Meskipun seluruh fasilitas yang didapat setara dengan wali kota, di sisi pengambilan kebijakan seorang Pj wali kota tidak memiliki keleluasaan seperti wali kota  definitif. Ada beberapa wewenang kebijakan yang tidak bisa disentuh Pj wali kota tanpa melakukan konsultasi terlebih dahulu.

Made menjelaskan sesuai sosialisasi tentang Pj wali kota yang pernah DPRD Kota Malang dapatkan, tugas mengambil kebijakan seorang Pj wali kota sangat terbatas.

“Ada wilayah yang tak bisa diputuskan sendiri. Jadi harus konsultasi atau lapor dulu ke Kemendagri, itu sudah ada aturannya,” papar Ketua PDI Perjuangan Kota Malang ini. 

Dijelaskannya, seorang Pj wali kota tidak bisa mengambil keputusan mutasi pejabat pada tingkat eselon II. Seperti salah satunya melakukan penggantian jabatan sekretaris daerah (sekda). Hal ini tidak boleh dilakukan seorang Pj Walikota.

Meski begitu Pj wali kota masih bisa memiliki wewenang melakukan mutasi atau rotasi jabatan ASN di tingkat staf. 

Ia juga menjelaskan beberapa kebijakan yang wajib dikonsultasikan Pj wali kota adalah saat membahas APBD dan hal-hal berkaitan dengan kebijakan anggaran lainnya. Menurut Made, ini sangat penting karena salah satu tugas pertama Pj Wali Kota Malang akan membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) RAPBD Kota Malang 2024.

Sementara itu saat ditanya mengenai keputusan akhir dari pusat tentang siapa yang menjadi Pj Walikota Malang, Made mengungkapkan belum menerima keputusan resminya hingga kemarin.

“Kami diinformasikan kalau tidak tanggal 21 September, ya tanggal 22 September sudah turun keputusan resminya,” ungkap Made.

Sementara itu Wali Kota Malang Sutiaji mengaku belum mengetahui keputusan akhir tentang Pj Wali Kota Malang hingga kemarin. Meski begitu ia mengatakan apapun yang menjadi kebijakan selanjutnya ia meyakini akan berjalan sesuai tupoksi Pj wali kota sesuai aturan yang berlaku.

Dia juga berpesan agar nantinya Pj Wali Kota Malang menjalankan tugas dengan baik. Dan memelihara hubungan dan koordinasi kuat terhadap seluruh stakeholder pembangunan Kota Malang.

“Ya pastinya nanti ada kebijakan yan bisa dilakukan ada yang terbatas. Jadi sesuai undang-undang saja. Siapapun nanti teman-teman di perangkat daerah pasti bisa berkoordinasi karena sudah ada rencana kerja masing-masing,” ungkapnya. (ica/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img