spot_img
Saturday, July 5, 2025
spot_img

Agung Langgar Larangan Mandi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Pencarian hari kedua terhadap Agung Pribadi Romadhon, 15, warga Jalan Anjasmoro, Kecamatan Kepanjen, yang tenggelam sejak Selasa (7/3) belum membuahkan hasil. Tim gabungan SAR melakukan penyusuran hingga ke waduk Sengguruh. Proses pencarian dilanjutkan tim gabungan hari ini.


Dari informasi yang dihimpun, sebenarnya tempat korban hanyut sudah ada larangan untuk mandi di sungai. “Sebenarnya tidak boleh mandi di sungai. Sudah dilarang tapi memaksa mandi. Kalau dulu digunakan warga dan teman-teman dari pondok, sekarang ini tidak lagi,” ujar Mustofa, relawan Tagana Kabupaten Malang.


Mustofa menuturkan, bahwa ada sekitar lima orang yang bersama korban saat sebelum kejadian. “Korban sempat minta tolong, dan temannya mencoba menjangkau. Tapi gagal dan akhirnya hilang,” katanya. Upaya pencarian dilakukan dengan penyusuran sungai di belakang Pondok Ketapang, dilanjutkan di Jembatan Panarukan sampai Jembatan Kedungpedaringan.


Sementara Dam Jepang Kendalsari juga dilakukan penyusuran sampai Bumiayu dan titik terakhir di Bendungan Sengguruh. “Personel yang turun sekitar 50 orang, dari Tagana, SAR Malang Kota, Basarnas, Awangga, SAR Kanjuruhan dan lainnya. Sampai saat ini belum ada tanda-tanda,” terangnya.


Kapolsek Kepanjen, Kompol Sri Widyaningsih menerangkan, korban adalah santri salah satu ponpes di Desa Pamotan, Kecamatan Dampit. “Setiap tahun, santri kelas tiga ikut kiainya saat mau lulus ke PPAI Ketapang Kepanjen. Setelah kesana, mereka mandi di sungai Brantas, di sana kejadian korban hanyut,” terangnya.


Diberitakan Malang Posco Media sebelumnya, Agung tenggelam di Sungai Brantas, di belakang Ponpes Ketapang, Kelurahan Sukoraharjo, Kepanjen. Saat acara belum selesai, korban bersama teman-temannya, mandi di sungai. Korban sempat terseret arus hingga 15 meter dan akhirnya tenggelam. (tyo/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img