Malang Posco Media, Jakarta- Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan keputusan strategis Majelis Tinggi Partai (MTP). Yakni terkait dukungan terhadap bakal calon presiden (bacapres) dan koalisi kepada kader partai dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas), Kamis (21/9).
“Ketum (Ketua Umum) AHY akan menyampaikan keputusan strategis Majelis Tinggi Partai (MTP) terkait dukungan bakal calon presiden dan koalisi kepada struktural partai dan kader yang hadir, serta kepada publik,” kata Kepala Badan Pembina Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat Herman Khaeron sebagaimana dikutip dari siaran resmi Partai Demokrat di Jakarta, Rabu (20/9).
Dilansir dari Antara, Herman yang merupakan Ketua Panitia Rapimnas, mengatakan acara tersebut dihadiri para pengurus pusat, pimpinan dewan pimpinan daerah sampai dewan pimpinan cabang Partai Demokrat dari seluruh daerah di Indonesia.
Dia mengatakan acara dipersiapkan dengan baik dan saat ini hampir tuntas.
“Kami ingin acara ini benar-benar berkesan untuk peserta, peninjau, tamu undangan, maupun publik yang menyaksikan dari rumahnya masing-masing,” ujar dia
.
Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan deklarasi bacapres Demokrat digelar secara terbuka.
Dia menjelaskan itu wujud keseriusan dan komitmen Demokrat memenangkan bacapres yang diusung partainya.
“Mesin partai politik Demokrat pun bakal bergerak seiring sejalan pemenangan pilpres dan pemenangan pileg,” kata Herzaky.
Partai Demokrat dijadwalkan menggelar Rapimnas di Plenary Hall Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (21/9).
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
(ntr/jon)