MALANG POSCO MEDIA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang menggelar rekonsiliasi dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah tahun anggaran 2021, kemarin. Di ball room Grand Miami Hotel Kecamatan Kepanjen, kegiatan tersebut diikuti seluruh kepala desa se Kabupaten Malang.
Kepala Bapenda Kabupaten Malang Dr Made Arya Wedanthara mengatakan kegiatan ini digelar sebagai bentuk transparansi pengelolaan dan retribusi pajak daerah. Dimana hasil pajak dan restribusi daerah dikembalikan lagi ke desa sebagai sumber pendapatan desa.
“Kami sengaja melakukan sosialisasi sebagai bentuk transparansi pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Melalui kegiatan ini, diharapkan kepala desa dapat mengetahui bahwa ada sumber pendapat lain selain yang diperoleh selama ini. Yaitu dana bagi hasil pajak dan retribusi,’’ katanya.
Made mengatakan, jika tidak sedikit kepala desa yang belum paham tentang dana bagi hasil pajak dan retribusi ini. Sehingga melalui kegiatan rekonsiliasi tersebut, maka kepala desa pun paham.
“Karena dana bagi hasil ini diberikan setiap tiga bulan sekali ditransfer langsung ke rekening kas desa. Kadang desa tidak tahu, makanya melalui kegiatan ini dijelaskan secara gamblang, sehingga saat menerima transfer dana bagi hasil pajak dan retribusi, kepala desa tidak kaget lagi,’’ ungkapnya.
Untuk tahun 2021 ditambahkan Made, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah yang dikembalikan ke desa jumlahnya mencapai Rp 25 Miliar.
Made tidak menampik jika masing-masing desa tidak mendapatkan nominal dana bagi hasil pajak dan retribusi yang sama. Tahun 2021 lalu nominal, paling rendah diberikan ke desa sebesar Rp 42.134.251. Sedangkan nominal paling tinggi dana bagi hasil diterima Rp 633.241.587.
Besar kecilnya perolehan dana bagi hasil ditambahkan pria asal Bali ini sesuai dengan besaran pajak dan retribusi daerah yang disetrokan desa ke pemerintah daerah. Semakin banyak uang yang disetorkan, dana yang dikembalikan pun semakin banyak.
“Karena itulah, melalui kegiatan ini kami juga mengajak seluruh kepala desa untuk semakin meningkatkan kesadaran untuk membayar pajak dan retribusi. Karena dengan semakin besarnya pajak dan retribusi yang disetorkan, maka semakin banyak juga yang dikembalikan ke desa,’’ ungkapnya.
Uang bagi hasil pajak ini ditambahkan Made dapat digunakan mendukung program pembangunan di desa. Baik itu pembangunan fisik ataupun pembangunan non fisik.
“Tidak ada batasan untuk penggunaannya. Sama seperti sumber pendapatan lainnya. Dana bagi hasil dan retribusi pajak ini dapat untuk program pembangunan fisik atau non fisik,’’ tambahnya.
Yang jelas, Made mengatakan dengan adanya tambahan pendapatan ini, maka pembangunan desa dapat berjalan sesuai dengan yang direncanakan sehingga desa pun semakin maju.
Sementara itu Made juga mengatakan menggelar rekonsiliasi dana bagi hasil pajak daerah, Bapenda juga melakukan sosialisasi dana bagi hasil dan pengenaan pajak daerah kepada desa se Kabupaten Malang.
“Seperti yang di awal saya katakan. Kegiatan ini sebagai upaya untuk sosialisasi dan sebagai bentuk transparansi. Harapannya melalui kegiatan ini, pemerintah desa tidak ragu lagi untuk menyetorkan pajak maupun retribusi ke daerah,’’ ungkap Made.
Dalam kegiatan tersebut, Bapenda dikatakan Made juga menghadirkan pegawai Inspektorat Kabupaten Malang, yang menyampaikan materi terkait pengelolaan pendapatan asli desa. Dimana sekecil apapun, anggaran yang digunakan harus tercatat dalam laporan keuangan desa.
“Kegiatan ini digelar selama 2 hari. Mengingat tempat kegiatan tidak menampung seluruh kepala desa yang jumlahnya 378 orang. Sehingga harus dibagi,’’ tandasnya.(ira/adv/jon)