MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Masyarakat bisa melakukan pengawasan terhadap fasilitas perlengkapan jalan yang ada di Kota Malang. Jika ada yang tidak berfungsi seperti, lampu lalu lintas, marka jalan dan rambu bisa langsung melaporkan kepada Dinas Perhubungan Kota Malang.
Dishub Kota Malang membuka link pelaporan masalah fasilitas perlengkapan jalan melalui https://bit.ly/Pelaperjal_Hubmakota. Laporan itu akan ditindaklanjuti Dishub Kota Malang.
“Ini dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat terkait adanya permasalahan fasilitas perlengkapan jalan di wilayah Kota Malang,” tegas Plt Kepala Dishub Kota Malang Handi Priyanto kemarin.
Menurutnya, akses tersebut dapat digunakan seluruh masyarakat yang ingin melaporkan permasalahan seperti kerusakan, ketidakfungsian, kurang manfaat dan lainya dari fasilitas perlengkapan jalan yang ada di Kota Malang.
Fasilitas perlengkapan jalan yang menjadi wewenang Dishub Kota Malang yang perlu diperhatikan saat pelaporan diantaranya marka jalan, rambu lalu lintas hingga Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).
“APILL yang bisa dilaporkan seperti Traffic Light lampu kedip dan lampu penyebarangan,” jelas Handi.
Selain APILL, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan seperti pengendali kecepatan, cermin tikung, hingga pita penggaduh juga bisa dilaporkan jika ada masalah. Segera setelah ada laporan dari masyarakat, tambah Handi, permasalahan fasilitas perlengkapan jalan akan segera ditangani oleh tim penanganan dari Dishub Kota Malang. (ica/aim)