MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Iklim investasi di Kota Malang sangat bertumbuh dengan pesat. Sayang, untuk pelaporan serapan investasi yang tercatat secara angka, sangat kecil sekali. Dari perkiraan nilai investasi sekitar Rp 15 triliun, hingga pertengahan tahun ini yang tercatat hanya Rp 600 miliar saja. Tidak sampai 5 persen dari perhitungan awal, atau tepatnya 4 persen saja.
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan menjelaskan, hal ini terjadi lantaran pelaku usaha enggan melaporkan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) yang seharusnya wajib dilakukan tiap enam bulan. Oleh karena itu, salah satu yang tengah digencarkan adalah mengintensifkan sosialisasi perizinan kepada seluruh pelaku usaha mengenai segala hal tentang perizinan, seperti yang digelar di Hotel Savana Kamis (31/8) kemarin. Mulai dari tata cara perizinan hingga kemudahan-kemudahannya disampaikan secara gamblang.
“Kalau pengusaha melaporkan LKPM akan tercatat untuk jumlah investasi di Kota Malang. Maka harapan kami rutin melaporkan, rutin 3 bulan untuk pengusaha besar dan 6 bulan untuk usaha kecil. Dengan ini kita genjot, terus memberikan pelatihan pengawasan. Harapan kami bisa segera ada peningkatan signifikan,” terang Arif kepada Malang Posco Media.
Arif menegaskan hal itu ia sampaikan bukan tanpa dasar. Bahkan, investasi di Kota Malang sebenarnya sudah melebihi dari angka Rp 15 triliun itu. Sebab, ketika mengurus perizinan NIB, pelaku usaha akan memasukkan modal usahanya Ada yang Rp 200 juta, Rp 400 juta dan seterusnya. Data terakhir, ada sekitar 32 ribu usaha yang tercatat di OSS-RBA.
“Yang rutin melaporkan (LKPM) tidak sampai 10 persen (dari 32 ribu usaha). Jadi lebih dari Rp 15 triliun, sekitar Rp 20 triliun. Dari tahun ke tahun iklim investasi terus meningkat,” tegas Arif.
Di samping menggenjot pelaporan tersebut, Disnaker juga terus memberikan kemudahan layanan dalam hal perizinan. Kepala Bidang Pengendalian, Pengaduan, Data dan Informasi Disnaker PMPTSP Kota Malang, Roni Kuncoro menyebut, saat ini masyarakat juga makin dimudahkan dengan adanya Si-Izol (Sistem Informasi Perizinan Online) yang kini bisa diakses melalui aplikasi HP, bukan website di HP. Ada hampir 200 layanan yang bisa diakses dalam Si-Izol.
“Satu NIK bisa digunakan untuk akses beberapa kali untuk berbagai jenis izin di Kota Malang. Sebenarnya ini sudah 2014 lalu, namanya SIM-Perizinan kemudian berkembang ganti nama pada 2020. Sudah ada 39 ribu izin yang terbit di Si-Izol. Akses permohonan izin lebih mudah, upload dokumen lebih cepat,” sebut Roni.
Hal ini juga terus disosialisasikan, seperti kegiatan kemarin. Tidak hanya pelaku usaha tapi juga seluruh pemangku kepentingan yang terkait. Sosialisasi kemarin, ada sekitar 140 peserta dan beberapa diantaranya secara simbolis menerima Nomor Induk Berusaha (NIB) setelah melakukan perizinan.
“Kami juga mohon kepada seluruh pelaku usaha dan seluruh pemangku kepentingan bersinergi menciptakan pengembangan iklim investasi yang baik dan kondusif di Kota Malang,” tandasnya. (ian/aim)