spot_img
Friday, June 20, 2025
spot_img

Ajukan Satu Nama Pj Sekda Kabupaten Malang

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nurman Ramdansyah Bantah Mundur

MALANG POSCO MEDIA– Bupati Malang HM Sanusi mengajukan usulan Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Malang. Hanya satu nama yang diusulkan ke Gubernur Jatim.

Ini disampaikan Bupati Malang HM Sanusi, saat menjawab isu mundurnya Nurman Ramdansyah sebagai Plh Sekda. Diwawancara usai upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional 117 di Pringgitan Pendopo Agung Kabupaten Malang, Bupati Sanusi mengatakan  usulan nama itu sudah diproses dan menunggu turun.

“Ya sudah. Sudah proses Pj-nya sudah kita ajukan, menunggu turun,’’ katanya.

Sanusi tidak merinci waktu Pemkab Malang membuat usulan untuk Pj Sekda. Namun yang jelas dalam surat yang dikirimkan itu, hanya ada satu nama yang diusulkan.  Namun demikian, Sanusi enggan menyebutkan. Bahkan dia juga tersenyum saat Malang Posco Media menanyakan inisial nama yang diusulkan.

“Namanya nanti.  Ya nantilah. Kalau suratnya sudah turun, akan dikasih tahu,’’ ungkapnya.

Dia juga mengatakan, Pj Sekda nanti akan menjabat hingga kursi sekda betul-betul terisi. “Masa jabatannya sampai dengan Sekda definitif dilantik,’’ ungkapnya.

Yang jelas, Sanusi mengatakan sampai surat persetujuan Pj Sekda turun, kursi Sekda tetap dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh). Dia juga menyebutkan bahwa Nurman Ramdansyah masih menjabat Plh Sekda sampai surat persetujuan dari Gubernur turun.

Terpisah, Nurman Ramdansyah mengatakan sejatinya usulan nama untuk jabatan Pj Sekda sudah beberapa kali  diajukan ke Gubernur. Namun demikian, pihaknya belum mendapatkan jawaban sampai  saat ini.

“Sebetulnya sudah beberapa kali ceritanya,  diajukan. Tapi tidak harus saya sampaikan kepada teman-teman.  Sudah berprose terus,’’ katanya.

Dia juga menegaskan bahwa usulan mengajukan Pj Sekda Kabupaten Malang ke Gubernur  dasarnya adalah kekosongan jabatan definitif.

“Kekosongan itu kan harus diisi. Makanya kami ajukan nama ke Gubernur,’’ ungkapnya.

Nurman juga menepis berita dirinya mundur dari jabatan Plh Sekda. Sebagai prajurit, Nurman mengatakan bahwa dirinya sangat patuh dan tunduk terhadap perintah pimpinan.

“Tidak betul. Panjenengan bisa lihat sendiri saya masih bertugas sampai sekarang. Saya tidak tahu, tiba-tiba ada berita seperti itu,’’ kata Nurman.

Dia menguraikan bahwa terkait jabatan, dirinya kembalikan kepada pimpinan yaitu Bupati Malang. Termasuk dengan status sebutan Plh (Pelaksana Harian) dan Pj (Penjabat) Sekda. Karena menurut dia baik Plh maupun Pj memiliki hak dan kewajiban yang sama.

“Nah ini yang harus teman-teman ketahui dan pahami terkait perbedaan Plh  dengan  Plt.  Sekda kosong sebutannya Plh. Tapi ketika eselon 2B kosong maka sebutannya Plt. Regulasinya mengatur demikian,’’ tegasnya.

Dia mengatakan saat jabatan Sekda kosong maka akan lebih dulu ditunjuk Pj (penjabat). Setelah masa jabatan Pj selesai maka ditunjuk Plh.

“Dulu kan saya sudah Pj. Pj ada masa jabatannya, tiga bulan dan dapat diperpanjang dua kali. Saat masa jabatan Pj Sekda habis hingga perpanjangan belum ada Sekda definitif, maka ditunjuk Plh. Dan Plh ini tidak ada masa jabatannya. Tentunya dengan  hak dan kewajiban yang sama,’’ jelasnya.

Disinggung dengan jabatan Plh tidak dapat mengambil keputusan strategis? Nurman mengatakan tidak ada aturan yang mengatur itu.

“Strategis itu apa saja?  Misalnya strategis  itu adalah  Plh Sekda tidak boleh menjadi Tim Anggaran Pemerintah Daerah, (TAPD) atau TPK (Tim Penilai Kinerja).  Secara eksplisit  tidak ada aturannya. Yang pasti apa yang kami kerjakan selalu melapor kepada  provinsi,’’ pungkasnya.(ira/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img

RP8888