MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Proses eksekusi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5522K/Pid.Sus/2024 terhadap terpidana Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, mulai dilakukan. Untuk melaksanakan putusan kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) tersebut, Kejari Kota Malang menyerahkan barang bukti (BB) berupa uang tunai senilai Rp15 miliar kepada Bank Mandiri KCP Malang.
Uang tersebut terdiri atas Rp 12 miliar pada rekening Bank Mandiri dan Rp 3 miliar rekening Bank Mandiri dengan nomor berbeda, yang keduanya milik terpidana. Barang bukti tersebut diserahkan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, yang diwakili oleh Branch Manager KCP Malang Merdeka, Supriyadi.
“Pelaksanaan ini merupakan bagian dari upaya menegakkan keadilan sesuai putusan Mahkamah Agung. Uang yang diserahkan akan digunakan sesuai prosedur hukum yang berlaku, Kamis (21/11) kemarin,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Tri Joko melalui Kasi Intelijen Agung Tri Raditya, Jumat (22/11).
Agung menambahkan, eksekusi ini merupakan implementasi dari Surat Perintah Kejaksaan Negeri Kota Malang Nomor Prin-1749/M.5.11/Eku.3/11/2024 yang diterbitkan 7 November 2024, lalu. Proses ini turut melibatkan sejumlah pihak, termasuk Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang Hasudungan Sidauruk, hingga perwakilan dari Bank Mandiri dan BNI.
“Kami berharap eksekusi ini tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam memberantas tindak pidana ekonomi yang merugikan masyarakat,” tambahnya.
Branch Manager Bank Mandiri KCP Malang Merdeka, Supriyadi, menyampaikan apresiasi atas koordinasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Malang. “Kami mendukung penuh proses hukum yang transparan ini dan siap membantu langkah-langkah yang diperlukan untuk penegakan keadilan,” ungkap Supriyadi.
Seperti diberitakan Malang Posco Media sebelumnya, para korban dari terpidana Wahyu Kenzo dkk, sepakat membentuk Konsorsium Perlindungan Investor ATG (PPI-ATG) untuk menangani pengembalian dana korban robot trading Auto Trade Gold (ATG), Selasa (19/11) lalu. Konsorsium ini akan mengelola klaim dan distribusi dana korban secara profesional, menggunakan jasa Kantor Akuntan Publik untuk memastikan transparansi dan keadilan.
Kasus ini melibatkan 1.608 korban dengan total kerugian mencapai Rp 334 miliar yang mencakup uang tunai, aset properti, kendaraan, dan barang berharga lainnya. Kejaksaan Negeri Kota Malang yang bertindak sebagai fasilitator, menegaskan bahwa pembagian dana akan dilakukan konsorsium sesuai amanah putusan Mahkamah Agung.
Untuk itu, kejaksaan masih menunggu finalisasi pembentukan perkumpulan resmi korban sebelum menyerahkan barang bukti. Proses ini diharapkan dapat berjalan proporsional dan terorganisir, sementara para korban berjanji untuk terus memantau agar tidak terjadi penyimpangan. (rex/aim)