MALANG POSCO MEDIA– MALANG- Alat Kelengkapan Dewan (AKD) ditetapkan secara resmi melalui Rapat Paripurna Pembentukan AKD DPRD Kota Malang Masa Jabatan 2024-2029, Jumat (25/10) kemarin. Seluruh anggota dewan kini bisa bekerja dengan maksimal sesuai penempatannya masing-masing.
Ini disampaikan Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita. Penetapan AKD ini didasarkan pada surat penugasan fraksi-fraksi DPRD Kota Malang untuk penempatan anggota fraksi di badan dan tiap komisi DPRD Kota Malang.
“Ini sudah ditetapkan. Dan agenda ke depan ini langsung rapat kerja untuk membahas KUA PPAS 2025. Alhamdulilah ini sudah lengkap komisi dan badan- badannya,” tegas Mia sapaan Amithya kemarin.
Ia mengatakan, setelah ini target pembahasan KUA PPAS 2025 kemudian pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 ditarget selesai sebelum November ini.
Sementara itu, dari ketetapan ini, untuk Komisi A DPRD Kota Malang diketuai oleh Lelly Thresiyawati (Gerindra), Ketua Komisi B dijabat Bayu Rekso Aji (PKS), Ketua Komisi C dijabat Anas Muttaqin (PKB) dan Ketua Komisi D dijabat Eko Herdiyanto (PDI Perjuangan).
Untuk Badan Anggaran dan Badan Musyawarah secara otomatis diketuai oleh Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita. Sementara untuk Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) diketuai oleh Eddy Widjanarko (Golkar) dan Badan Kehormatan (BK) diketuai oleh Kristina Yanuarti (PSI). (ica/aim)