spot_img
Sunday, June 30, 2024
spot_img

Akhir Agustus Diskoperindag Undi Kios Pedagang Pasar Induk

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Batu akan segera melaksanakan pengundian kios dan kos untuk pedagang yang akan menempati Pasar Induk Among Tani Kota Batu. Rencananya pengundian akan dilakukan pada akhir Agustus ini.

“Saat ini tim percepatan Pasar Induk Kota Batu tengah menyiapkan penataan relokasi bagi pedagang. Rencananya penataan atau pengundian kios dan Los akan kami lakukan pada minggu ketiga bulan Agustus ini,” kata Kepala Diskoperindag Kota Batu, Eko Suhartono kepada Malang Posco Media, Rabu (9/8) kemarin.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta agar pedagang segera menyiapkan SK yang asli. Sehingga dalam pengundian tidak terjadi permasalahan yang berarti. Percepatan penataan bagi pedagang Pasar Besar ini harus segera dilakukan, karena Peraturan Wali Kota Batu Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Relokasi Pedagang Pasar Besar Batu telah diterbitkan dan ditandatangi oleh Pj Wali Kota Batu.

“Apalagi saat ini tim percepatan pasar sudah lakukan verifikasi jumlah kios dan los, maka pedagang segera menyiapkan SK yang asli. Dengan begitu saat dilakukan pengecekan administrasi serta pengundian, pedagang sudah siap semuanya tinggal menempati kios dan los,” tambahnya.

Terpenting lagi, Eko menegaskan bahwa proses pengundian hingga relokasi pihaknya masih fokus terhadap pedagang yang akan menempati kios dan los. Sedangkan untuk PKL Pasar Pagi baru ditindaklanjuti setelah relokasi pedagang pasar induk selesai.

Sebelumnya dikatakan Ketua Pedang IX (Pedagang Sembilan Zona), Muhammad Ali Zubaidi, saat ini para pedagang ingin segera menempati pasar yang baru. “Kami (pedagang, red.) maunya bisa segera pindah ke pasar yang baru. Namun dalam prosesnya kami tidak mau meninggalkan masalah seperti saat pindah ke pasar relokasi yang dulu. Jadi semuanya harus jelas dan clear dahulu,” terangnya.

Ia menjelaskan, perpindahan pedagang harus menunggu payung hukum atau regulasi yang menguatkan seperti Perda. Karena menurutnya Pasar Batu merupakan proyek strategis Pemerintah Pusat. “Artinya kami tidak bisa bergerak sendiri. Tapi harus bersinergi dengan pemerintah agar dalam prosesnya tidak ada permasalahan. Kami memilih untuk menunggu payung hukum baru bisa relokasi,” tuturnya.

Diketahui Pasar Induk Kota Batu dibangun di atas lahan seluas 39.548 m2, dengan total luas bangunan 35.077 m2. Kemudian untuk Jumlah kios di Pasar Induk Kota Batu sebanyak 1.733 unit dan total los sebanyak 1.033 unit. Sedangkan untuk jumlah pedagang sebanyak 2.209 pedagang baik kios maupun los. mereka akan pindah lebih dulu karena telah mengantongi SK resmi. Untuk sisanya sebanyak 1.097 yang merupakan pedagang PKL Pasar Pagi akan dipindah setelah pedagang yang memiliki SK menempati kios. (eri/udi)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img