MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pasukan air baku Perumda Tugu Tirta Kota Malang dari Sumber Pitu Kabupaten Malang akan kembali normal. Jumat (30/12) kemarin, Wali Kota Malang Sutiaji dan Bupati Malang H.M Sanusi menandatangani perjanjian kerjasama pemanfaatan sumber air yang terletak di wilayah Kabupaten Malang.
Persoalan pemanfaatan air Sumber Pitu sudah lama terjadi, bahkan sempat menutup pasokan air untuk Kota Malang. Perjanjian kerjasama ini dalam pertemuan di Solo itu diinisiasi Tim Korsupgah KPK. Wali Kota Malang Drs H Sutiaji menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi kesepakatan dituangkan dalam perjanjian kerjasama baru tersebut, yang utama adalah kesepakatan mengenai mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan sumber di Sumber Pitu dan Sumber Wendit.
“Diatur juga beban pengusahaan sumber daya mata air yang dimanfaatkan dan tarif kompensasinya. Kita sudah sepakati. Lalu tanggungan kedua pihak juga masuk klausul yang menjadi kewajiban yang harus diselesaikan,” tegas Sutiaji.
Sutiaji menjelaskan hal ini menjadi starting point bagi Pemkot dan Pemkab Malang untuk membangun kerjasama-kerjasama lainnya. Kerjasama itu berlaku untuk 5 tahun ke depan mengatur penyesuaian nilai kontribusi pengusahaan untuk sumber air Wendit dan untuk mata air Sumber Pitu. Selain itu, juga telah diatur komponen beban pengusahaan sumber daya air yang mencakup diantaranya pajak air permukaan, biaya jasa pengelolaan, maintenance, depresiasi, pengusahaan tanah dan klorinasi.
Sutiaji mengapresiasi peran semua pihak yang telah bekerja keras dalam membahas setiap aspek perjanjian kerja sama memberikan sumbangsih demi kemaslahatan masyarakat.
“Seperti yang disampaikan Pak Sanusi (Bupati Malang), hari ini harus lebih baik dari hari kemarin, dan hari esok harus lebih baik dari hari ini. Ini kita bangun bersama-sama. Goalnya bagaimana kita memartabatkan bangsa kita dan keadilan sosial bukan hanya cita dan asa, tapi nyata,” pungkas Sutiaji.
Kesepakatan ini disambut positif Direktur Utama Perumda Tugu Tirta, M Nor Muhlas S.Pd, MSi. Ia mengatakan hal tersebut bisa menjadi jaminan terhadap suplai layanan yang memanfaatkan sumber-sumber mata air dari wilayah Kabupaten Malang.
“Tentu saja dengan adanya perjanjian kerjasama ini membuat kami bisa fokus bekerja lebih optimal tanpa dihantui kekhawatiran atas polemik-polemik terkait sumber mata air,” jelas Muhlas.
Pihaknya meyakini kesepakatan kedua pemerintah daerah adalah keputusan terbaik yang harus dihormati. Muhlas berharap semua klausul bisa dijalankan sebaik mungkin, utamanya antara dua BUMD Air Minum terkait yakni Tirta Kanjuruhan dan Perumda Tugu Tirta. (ica/aim)