spot_img
Wednesday, June 26, 2024
spot_img

Akhirnya RSSA Kuasai Kembali Dua Asetnya di Jalan Mojokerto

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – RSUD Provinsi Jawa Timur dr Saiful Anwar (RSSA) Malang, menertibkan aset yang dimiliki, Kamis (13/6) kemarin. Meskipun sempat diwarnai ketegangan karena penolakan penghuni, dua objek tanah dan bangunan di Jalan Mojokerto 2 dan 4 Kecamatan Klojen Kota Malang  berhasil diambil alih.

Proses penertiban yang dilakukan sejak pukul 08.00 WIB ini berlangsung hingga pukul 14.30 WIB. Tampak sekitar sembilan truk pengangkut, satu truk derek, satu truk towing hingga satu armada truk pemadam kebakaran dikerahkan.

Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan RSSA, R  Henggar Sulistyanto mengatakan, proses penertiban telah melewati proses yang panjang. Sejak pengelolaan atas aset yang dimiliki Dinkes Provinsi Jatim kepada RSSA Malang 2021 lalu, proses negosiasi terus dilakukan.

“Kami sudah menyampaikan maksud kami, di mana kami akan mengembalikan fungsi bangunan ini, untuk rumah dinas karyawan RSSA Malang. Dalam hal ini akan digunakan oleh wadir kami, yang selama ini harus bolak-balik, karena tinggal di luar kota,” jelasnya.

Menurutnya, sejak 2023 lalu pihaknya telah mengeluarkan enam surat  untuk para penghuni rumah dinas itu. Kedua aset ini juga telah dibuktikan dengan surat dari BPN Kota Malang, terkait kepemilikan aset oleh Dinkes Provinsi Jawa Timur yang dikelola oleh RSSA Malang.

“Mulai dari Surat Pemberitahuann 1, 2 dan 3 sudah kami sampaikan secara bertahap. Namun, hal ini belum diindahkan. Kemudian kami terbitkan lagi Surat Peringatan 1, 2 dan 3. Sampai akhirnya kami mengeluarkan surat pemberitahuan penertiban,” jelasnya.

Menurutnya dulu untuk aset rumah di Jalan Mojokerto   itu dihuni oleh dr Setyo Darmono. Ia memang sebelumnya dinas di RSSA Malang, namun sudah berpindah tugas ke RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang.

Sementara satunya lagi   dihuni oleh anak dari almarhum dr. Setyo Darmono dan almarhumah drg. Anitarini. Keduanya ini meninggal karena terlibat kecelakaan lalu lintas ditahun 1985 lalu.

“Dari pihak yang menghuni rumah nomor 2 (Jalan Mojokerto) itu, mengajukan pemilikan di BPN. Namun karena bukan pihak yang mendapatkan hak dari SIP, maka pengajuan ini tidak selesai, dan dianggap gagal. Hal ini berarti kepemilikan kembali kepada Dinkes Provinsi Jawa Timur,” lanjutnya.

Dibantu dengan aparat Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Polresta Malang Kota, Kodim 0833/Kota Malang, Dishub hingga Satpol PP Kota Malang, penertiban berhasil dilakukan. Barang-barang ini nantinya akan disimpan oleh petugas di gudang milik RSSA Malang, di kawasan Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga penghuni rumah Jalan Mojokerto nomor 4, Yusten Yenbormia, SH, mengecam aksi yang dilakukan oleh petugas yang dikomando Satpol PP Provinsi Jawa Timur. Ia mengatakan, seharusnya aparat tunduk pada aturan hukum, karena saat ini aset itu sedang dalam objek perkara.

“Kami sudah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Rabu (12/6). Kami juga sudah mendapatkan panggilan sidang, Rabu (19/6) mendatang. Seharusnya, pengosongan ini harus melalui putusan hakim,” sebutnya.

Yusten menegaskan, bahwa yang berhak melakukan pengosongan adalah petugas dari pengadilan. Dan dalam hal pengosongan melaluk proses eksekusi, juga didasarkan pada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap atau inkrahct.

“Ini aparat sudah melanggar aturan itu sendiri. Kami rencananya akan melaporkan hal ini ke pihak kepolisian, karena pemaksaan dan pengerusakan. Jelas kami mengecam aksi ini, dan saat ini kami tidak tahu harus tinggal di mana,” pungkasnya. (rex/van)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img