MALANG POSCO MEDIA– Rencana sejumlah proyek pekerjaan infrastruktur jalan di beberapa kawasan Kota Malang dipastikan tertunda untuk tahun anggaran 2025. Hal ini menyusul adanya pemotongan dana transfer yang meliputi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Itu adalah bagian dari kebijakan efisiensi yang sedang diterapkan pemerintah pusat.
Seperti diberitakan sebelumnya, dana transfer dari pusat untuk Kota Malang dipangkas sebesar Rp 37 miliar, dengan rincian Rp 12 Miliar DAU, dan Rp 25 Miliar DAK. Total dana puluhan miliar itu sedianya dialokasikan untuk perbaikan sejumlah jalan.
“Anggaran dari DAK Rp 25,49 msiliar itu rencananya untuk perbaikan Jalan Simpang LA Sucipto, Jalan Rajasa, sepanjang jalan di Pasar Induk Gadang, termasuk Jalan Gadang Bumiayu,” terang Kepala DPUPRPKP Kota Malang Dandung Julhardjanto kepada Malang Posco Media.
Secara umum, untuk DAK sejak semula memang telah direncanakan untuk perbaikan jalan di dua kawasan yang sering ditemukan adanya kerusakan. Yakni di kawasan Kecamatan Kedungkandang dan Kecamatan Blimbing.
Sementara untuk DAU, hampir merata di beberapa kecamatan di Kota Malang. Tepatnya yakni seperti untuk pembangunan infrastruktur di Jalan Raya Arjowinangun, Jalan Bromo, Jalan Wilis, Jalan Retawu, Jalan Bondowoso, Jalan Gede, Jalan Peltu Sujono, Jalan Niaga, Jalan Sonokembang, dan Jalan Raya Janti.
“Jadi DAU sama DAK ini kami pastikan semua untuk infrastruktur jalan saja. Ya nanti lihat di PAK atau 2026 semoga bisa,” tambahnya.
Meski ada pemangkasan DAU dan DAK, Dandung menyebut bukan tidak mungkin Pemkot Malang bisa tetap melakukan perbaikan di jalan-jalan tersebut jika diperlukan. Misalnya dengan menggunakan anggaran hasil efisiensi yang kini tengah berjalan dan dilakukan oleh OPD-OPD di lingkungan Pemkot Malang.
Namun hal ini tentu juga harus melihat skala prioritas yang ditetapkan oleh Pemkot Malang bersama DPRD Kota Malang.
“Kalau memang ada, ya kami lihat prioritasnya juga nanti. Terus kami lihat nilainya juga. Jangan sampai anggaran yang ada nanti hanya untuk sebagian saja. Jadi kalau pun ada peralihan (dari hasil efisiensi), harus bisa menuntaskan satu ruas itu. Tidak boleh setengah-setengah,” tegas dia.
Termasuk, lanjut Dandung, pihaknya memastikan masih ada alokasi anggaran dana insidentil di APBD 2025 yang diyakini dia tidak terkena efisiensi anggaran. Sehingga apabila perlu perbaikan jalan mendesak di jalan-jalan tersebut, bisa tetap dilakukan dengan menggunakan dana insidentil.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang Subkhan menyampaikan besaran pemangkasan DAU dan DAK ini sepenuhnya mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.29 Tahun 2025. Pihaknya tidak menampik hasil efisiensi anggaran yang kini tengah dilakukan di OPD, nantinya bisa dialihkan untuk sektor yang terdampak dari dana transfer tersebut.
Akan tetapi, Subkhan menyebut hasil efisiensi anggaran diperkirakan nantinya akan diutamakan untuk program prioritas yang bersifat layanan dasar. Misalnya seperti layanan dasar pendidikan seperti BOS, maupun layanan dasar kesehatan seperti Universal Health Coverage (UHC).
“Hasil efisiensi akan kami manfaatkan untuk menutup yang selama ini kurang, untuk belanja prioritas. Mungkin bisa dengan mekanisme PAK atau Perwal Mendahului, akan kami lakukan dulu proses itu (efisiensi anggaran di OPD),” tutupnya. (ian/van)