Malang Posco Media– Bappeda Kota Malang menggelar Pra Musrenbang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Tahun 2024, Rabu (22/5) di Hotel Atria Malang. Maksud kegiatan Pra Musrenbang TSP tahun 2024 adalah sebagai upaya memperkuat dan meningkatkan kapasitas tanggung jawab sosial perusahaan dalam sinergi pembangunan sebagai mitra Pemerintah Kota Malang menuju terlaksananya Musrenbang TSP tahun 2024.
”Tujuan kegiatan ini adalah mengakomodir usulan yang tidak teranggarkan dalam APBD Kota Malang Tahun 2025 melalui Forum TSP sebagai upaya mendapatkan alternatif pembiayaan pembangunan Kota Malang,” kata Kepala Bidang Ekonomi dan SDA Bappeda Kota Malang Drias Leusanti, S.Pi, MM dalam sambutannya.
Peserta kegiatan Pra Musrenbang TSP diikuti sekitar120 orang terdiri dari instansi pemerintah, asosiasi perusahaan, perusahaan BUMN, perusahaan BUMD, perbankan, perhotelan, industri rokok, perusahaan jasa lainnya serta perguruan tinggi yang ada di Kota Malang.
Narasumber dikegiatan ini Staf Khusus Bidang Infrastruktur Universitas Muhammadiyah Malang Sandi Wahyudioyono, ST., MT., dan Direktur RSU Hermina Tangkubanprahu. dr. Wenny Retno Sarie Lestarie, MMRS FISQua.
Sedangkan paparan penawaran program kegiatan yang belum terakomodir dalam APBD Kota Malang dilanjutkan dengan diskusi dan saran masukan usulan dipandu Raden Agung Harjaya Buana, SE, M.SE dari Bappeda Kota Malang.
Sementara itu Kepala Bappeda Kota Malang Dwi Rahayu, SH, M.Hum. dalam sambutannya mengatakan pembangunan daerah dalam hal ini pembangunan di Kota Malang dibiayai oleh APBD Kota Malang, APBD provinsi dan APBN.
“Dalam kenyataannya, ketiga sumber dana tersebut, tidak semuanya mampu memenuhi kebutuhan pembangunan daerah dan memenuhi kebutuhan masyarakat di Kota Malang. Sehingga perlu alternatif pendanaan lain melalui partisipasi semua pihak guna percepatan pembangunan dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Malang,” katanya.
Salah satu sumber pendanaan yang bisa diharapkan adalah melalui mekanisme tanggung jawab sosial perusahaan (TSP) dari stakeholder yang berdomisili, melakukan kegiatan usaha dan atau yang menjadikan masyarakat Kota Malang sebagai konsumennya.
“Sesuai dengan peraturan Walikota Malang nomor 42 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan disebutkan bahwa perusahaan menyusun arah dan rencana kegiatan dalam program TSP untuk disampaikan kepada forum pelaksana tanggung jawab sosial perusahaan. Sehingga rencana kegiatan yang sudah diakomodir pada saat rapat kelompok kerja forum pelaksana tanggung jawab sosial perusahaan siap dilaksanakan oleh perusahaan,” katanya.(jon)