.
Friday, November 22, 2024

Akses Jalan Ditutup BCT, Ngadu ke Bupati

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Sejumlah warga pemilik tanah yang berada di lokasi perumahan Bukit Cemara Tujuh (BCT) Dau, kemarin melakukan audiensi dengan Bupati Malang, HM Sanusi di Pringgitan Pendopo Agung Kabupaten Malang. Mereka mengaku mengeluhkan tembok pembatas perumahan BCT yang menutup akses tanahnya.

Beberapa warga ini, diantaranya Idris Effendi, Heru Prajitno dan Agnes. “Kami berharap melalui audiensi ini, ada solusi terbaik untuk kami. Mengingat sejak tembok itu berdiri tahun 2002 lalu, kami tidak memiliki akses jalan. Tanah kami menjadi tanah helikopter karena tidak memiliki akses jalan,” ungkap Idris Effendi, perwakilan warga.

Ironisnya, pihak perumahan sendiri tidak memberikan alasan pembangunan tembok yang menutup akses jalan di areal perumahan itu. “Saya belum membangun apapun. Tapi dengan penutupan tembok ini tentu merugikan. Terlebih pak Heru. Sudah membangun, rumahnya sudah hampir selesai, tapi terbengkalai karena akses jalan ditutup bangunan tembok,” terang dia.

Dia menjelaskan, awalnya memiliki tanah di kawasan perumahan BCT, termasuk empat orang lainnya. Total luasnya adalah 3.200 meter persegi. “Saya beli tahun 1991. Belum saya apa-apakan. Tapi tahun 2002, saya mendapat kabar BCT membangun tembok tinggi di area tanah yang kami miliki dan menutup akses tanah,” ungkapnya.

Idris mengaku pemilik tanah lainnya sudah berusaha melakukan pendekatan. Baik kepada pihak perumahan, warga perumahan, maupun ke instansi pemerintahan. Dia dan warga lainnya juga sudah melakan upaya penyelesaian dengan datang ke Desa Landungsari, Desa Mulyoagung dan Kelurahan Tlogomas. Mengingat tanah yang mereka miliki masuk dalam tiga wilayah.

Namun sampai saat ini, tidak ada solusi. “Kami juga pernah mengadukan ini ke DPRD Kota Malang karena tanah saya ada yang masuk wilayah Kota Malang. Tapi tetap tidak mendapatkan solusi,” tambahnya. Dia berharap, dengan audiensi dengan Bupati Malang, ada titik terang. Sanusi mengaku, kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk membongkar tembok.

“Jika ini sengketa, maka lebih baik menggunakan jalur hukum,” ujarnya. Sekda Kabupaten Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM juga setuju dengan yang disampaikan Sanusi. “Yang pasti kami mengikuti arahan dari Bupati. Kami bersama OPD terkait akan melakukan kajian termasuk persoalannya. Nanti akan kami sampaikan setelah pengkajian sudah selesai,” katanya. (ira/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img